Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Amban: Kepala Puskesmas dan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Amban: Kepala Puskesmas dan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polresta Manokwari resmi menetapkan Kepala Puskesmas Amban, berinisial YK, dan Bendahara Puskesmas, berinisial EBI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetuan Tersangka (SP.Tap) Nomor: SP.Tap/43/III/RES.3.3./2025/Reskrim dan SP.Tap/42/III/RES.3.3./2025/Reskrim, yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025. Kasus ini mencuat menyusul temuan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOK Puskesmas Amban yang mencapai Rp 740.024.027, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 400 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, membenarkan penetapan kedua tersangka. "Ya, benar, kedua individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Napitupulu dalam konfirmasi pada Jumat, 14 Maret 2025. Meskipun berstatus tersangka, baik YK maupun EBI belum ditahan. Napitupulu menjelaskan, "Untuk saat ini, penahanan belum dilakukan."
Kuasa hukum kedua tersangka, Yan Cristian Warinussy, S.H., mengakui kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menegaskan bahwa kedua kliennya telah mengakui perbuatan mereka dan menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Warinussy menyatakan komitmennya untuk memberikan pembelaan hukum secara maksimal kepada kliennya. "Pembelaan ini akan kami lakukan secara bertahap, mulai dari tingkat penyidikan di Polresta Manokwari, penuntutan di Kejaksaan Negeri Manokwari, hingga persidangan di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I B," jelasnya. Langkah hukum ini meliputi upaya negosiasi, pembelaan di pengadilan, dan upaya lain yang dirasa tepat untuk mengurangi dampak hukum bagi kedua kliennya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Lana, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Inspektorat Kabupaten Manokwari. "Laporan telah disampaikan kepada Inspektur Kabupaten, dan dalam waktu dekat akan dilakukan rapat terkait hal ini," kata Lana. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam memberikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOK.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan pengelolaan dana BOK, khususnya dalam konteks pemulihan pasca-pandemi Covid-19. Proses hukum yang tengah berjalan akan menentukan kelanjutan kasus ini dan menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan keuangan di sektor kesehatan. Ke depan, perlu adanya peningkatan sistem pengawasan dan transparansi yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Langkah-langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan dalam kasus ini meliputi:
- Proses penyidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
- Proses hukum yang adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
- Peningkatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOK di seluruh Puskesmas di Kabupaten Manokwari.
- Implementasi program edukasi bagi para pengelola dana BOK untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
- Evaluasi menyeluruh atas sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana publik dan memperkuat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Ketegasan hukum dalam menangani kasus ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.