Dukungan Wahid Foundation terhadap Rancangan Undang-Undang Kebebasan Beragama: Menjamin Hak Asasi dan Mengelola Konsekuensi Birokrasi

Dukungan Wahid Foundation terhadap Rancangan Undang-Undang Kebebasan Beragama: Menjamin Hak Asasi dan Mengelola Konsekuensi Birokrasi

Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid, menyatakan dukungannya terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk membentuk Undang-Undang Kebebasan Beragama. Pernyataan tersebut disampaikan Yenny di Kantor Wahid Foundation, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Ia menekankan bahwa keyakinan beragama merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tidak dapat diatur atau dibatasi oleh negara, bahkan oleh manusia sekalipun. “Keyakinan beragama adalah hidayah dari Yang Maha Kuasa, bukan sesuatu yang dapat diatur oleh manusia,” tegas Yenny. Ia menambahkan bahwa setiap individu berhak meyakini kepercayaan apa pun tanpa harus menghadapi diskriminasi atau hukuman.

Meskipun mendukung penuh prinsip kebebasan beragama, Yenny Wahid juga mengakui adanya tantangan dalam implementasi UU tersebut. Salah satu tantangan yang utama adalah konsekuensi birokratis yang mungkin muncul akibat pengakuan terhadap berbagai kepercayaan di luar enam agama yang telah diakui negara. Kementerian Agama, menurutnya, saat ini telah memiliki kapasitas untuk membina enam agama tersebut. Namun, perlu dikaji bagaimana mekanisme pembinaan dan pelayanan yang adil dan efektif dapat dijalankan untuk mengakomodasi kepercayaan-kepercayaan lainnya, jika UU Kebebasan Beragama disahkan. “Esensinya, semua orang berhak mendapatkan pengakuan dan hak yang sama untuk memeluk agama dan keyakinan yang diyakini. Itu yang saya sangat setuju,” ujarnya, menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam praktik beragama.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan usulan pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Pigai menjelaskan bahwa UU ini berbeda dengan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang dinilai terkesan memaksa warga negara untuk memilih salah satu agama yang diakui negara. Ia berpendapat bahwa negara berkewajiban menjamin kebebasan beragama tanpa membeda-bedakan dan melindungi warga negara dari diskriminasi atas keyakinan mereka. “Negara tidak boleh menjustifikasi ketidakadilan dalam beragama. Oleh karena itu, harus ada undang-undang yang melindungi hak tersebut,” tegas Pigai. Ia menambahkan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap wacana dan terbuka untuk diskusi publik, menerima masukan baik pro maupun kontra.

Pernyataan dukungan Yenny Wahid terhadap wacana UU Kebebasan Beragama ini memperkuat seruan untuk melindungi hak asasi manusia dalam kebebasan berkeyakinan. Namun, implementasi UU tersebut membutuhkan perencanaan matang dan strategi yang komprehensif untuk mengatasi potensi tantangan birokratis dan memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di bawah hukum.

Tantangan Implementasi:

  • Pembinaan dan pelayanan terhadap kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara.
  • Mekanisme pendataan dan verifikasi kepercayaan.
  • Alokasi sumber daya dan anggaran.
  • Sosialisasi dan edukasi publik mengenai UU Kebebasan Beragama.
  • Mencegah potensi penyalahgunaan UU Kebebasan Beragama.