Permintaan THR Rp 1 Juta oleh Ketua RW Jembatan Lima Berujung Teguran dan Pemeriksaan Polisi
Permintaan THR Rp 1 Juta oleh Ketua RW Jembatan Lima Berujung Teguran dan Pemeriksaan Polisi
Sebuah surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp 1 juta yang beredar di media sosial, telah menimbulkan kontroversi dan berujung pada pemeriksaan oleh pihak berwajib. Surat tersebut dikeluarkan oleh Ketua RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, ditujukan kepada puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Surat yang viral tersebut meminta sumbangan THR kepada perusahaan-perusahaan yang truknya kerap melakukan bongkar muat barang di wilayah RW 02. Kehebohan ini bermula dari tersebarnya surat edaran tersebut di media sosial, yang menuai kritik dari warganet karena dianggap tidak pantas dan berpotensi melanggar norma.
Menanggapi polemik ini, Camat Tambora, Holi Susanto, membenarkan adanya surat edaran tersebut dan menyatakan bahwa Ketua RW 02 telah dipanggil dan diberikan sanksi berupa teguran tertulis. "Yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan menarik kembali surat edaran tersebut," ungkap Holi saat dikonfirmasi. Lebih lanjut, Holi menjelaskan bahwa tindakan pemanggilan dan pemberian teguran tertulis merupakan langkah tegas dari pihak kecamatan dalam menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua RW tersebut. Langkah ini dimaksudkan sebagai pembelajaran dan pencegahan terhadap kejadian serupa di masa mendatang.
Tidak hanya pihak kecamatan, pihak kepolisian dari Polsek Tambora juga turut serta dalam penanganan kasus ini. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Ketua RW tersebut. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan," ujar Kukuh. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tradisi permintaan THR kepada perusahaan di wilayah tersebut memang telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, Kukuh menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah ditarik dan tidak lagi diedarkan.
Meskipun telah diperiksa polisi, baik Ketua maupun pengurus RW 02 tidak dijerat pidana. Hal ini dikarenakan penyidik tidak menemukan unsur pemaksaan atau pemerasan dalam permintaan THR tersebut. "Kecuali kalau ada pemerasan atau pemaksaan, baru ada pidana hukumnya," tegas Kukuh. Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari perusahaan yang merasa menjadi korban pemerasan. Pengakuan dari Ketua RW dan hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa permintaan sumbangan bersifat sukarela dan tidak menetapkan nominal pasti, meskipun surat edaran sebelumnya mencantumkan angka Rp 1 juta sebagai acuan.
Sekretaris RW 02, Febri, mengakui pembuatan surat tersebut. Ia menjelaskan bahwa selama tiga tahun terakhir, dana THR yang terkumpul selalu dibagikan kepada warga dan staf RW. Febri juga menekankan bahwa nominal Rp 1 juta dalam surat tersebut hanyalah acuan, dan bukan kewajiban bagi perusahaan yang memberikan sumbangan. "Kalau ditulis Rp 1 juta, kan namanya orang begitu kan kita nyari inian tertinggi. Entar mereka juga cuma ngasih Rp 200.000-Rp 300.000," jelas Febri. Pernyataan ini memberikan konteks tambahan mengenai maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut, meskipun tetap tidak membenarkan tindakan yang dianggap kurang tepat dan menimbulkan kontroversi.
Insiden ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di tingkat RW, serta perlunya kehati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan atau surat edaran yang berpotensi menimbulkan permasalahan sosial dan hukum. Kejadian ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pengurus RW di Jakarta dan di seluruh Indonesia agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan masyarakat.