Pembakaran Kereta di Yogyakarta: Remaja Tuna Wicara Diduga Pelaku, KAI Rugi Miliaran Rupiah

Pembakaran Kereta di Yogyakarta: Remaja Tuna Wicara Diduga Pelaku, KAI Rugi Miliaran Rupiah

Seorang remaja berusia 17 tahun berinisial M, yang diketahui penyandang disabilitas sensorik tunawicara, telah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terkait peristiwa pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu, Yogyakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 6,9 miliar bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penangkapan M dilakukan setelah tim penyidik menganalisis rekaman CCTV dan hasil investigasi laboratorium forensik, yang kemudian didukung oleh keterangan tersangka.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, motif di balik aksi pembakaran tersebut dilatarbelakangi oleh dendam M terhadap PT KAI. Selama beberapa tahun terakhir, M diketahui telah berulang kali menumpang kereta api tanpa membayar tiket. Konsekuensinya, ia beberapa kali diturunkan paksa dari kereta. "Yang bersangkutan sering naik kereta api tanpa tiket, sejak tahun 2023 hingga 2024, sehingga beberapa kali diturunkan dari kereta. Ia merasa sakit hati," ungkap Kombes Pol FX Endriadi dalam keterangan persnya. Proses pemeriksaan terhadap M dilakukan dengan bantuan ahli bahasa isyarat mengingat kondisi disabilitasnya. M, yang diketahui merupakan warga Jakarta dan tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap di sekitar kawasan Malioboro, tak lama setelah peristiwa kebakaran terjadi.

Kasus ini bukan hanya mengenai pembakaran kereta api. Informasi lebih lanjut yang diperoleh dari Deputy Executive Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6, Nugroho Dwi Sasongko, mengungkapkan bahwa M memiliki catatan kelakuan buruk sebelumnya. Ia diduga telah melakukan sejumlah aksi vandalisme, di antaranya mengganjal kereta dengan balok di Bekasi, Jawa Barat, dan juga pernah tertangkap mencuri sepeda motor di Stasiun Palur, Karanganyar. Atas perbuatannya, M terancam hukuman berat. Pihak kepolisian akan menjeratnya dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 180 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Rencana pemeriksaan kejiwaan terhadap M juga akan dilakukan untuk menggali lebih dalam latar belakang psikologis tindakan yang dilakukannya.

Insiden ini telah mendorong PT KAI Daop 6 Yogyakarta untuk meningkatkan keamanan di Stasiun Tugu. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan rencana penambahan jumlah CCTV di stasiun tersebut. Jumlah CCTV akan ditingkatkan dari 47 menjadi 51 unit. Selain penambahan CCTV, pihak KAI juga akan melakukan pemagaran di area jalur stabiling kereta api untuk mencegah kejadian serupa terulang. Meskipun demikian, pihak KAI memastikan bahwa peristiwa ini tidak akan mengganggu operasional kereta api, termasuk selama masa angkutan Lebaran 2025.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Pelaku: Remaja 17 tahun, penyandang disabilitas tunawicara.
  • Motif: Dendam karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak membayar tiket.
  • Kerugian: Rp 6,9 miliar.
  • Tindakan hukum: Terancam hukuman 12 tahun penjara.
  • Respons KAI: Penambahan CCTV dan pemagaran di Stasiun Tugu.
  • Catatan pelaku: Riwayat vandalisme dan pencurian.
  • Pemeriksaan kejiwaan: Rencana pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan terhadap pelaku.