KLH Pastikan Penanganan Sampah Terintegrasi Jelang Mudik Lebaran
KLH Pastikan Penanganan Sampah Terintegrasi Jelang Mudik Lebaran
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mempersiapkan langkah antisipatif guna memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal selama periode mudik dan libur Lebaran Idul Fitri mendatang. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen ini usai melakukan peninjauan dan kegiatan bersih-bersih sampah di Pasar Tomang Barat, Jakarta Barat, Jumat (14/3/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan masyarakat selama periode liburan panjang tersebut.
Sebagai langkah konkret, KLH akan segera menerbitkan edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di berbagai wilayah. Edaran ini akan berisi panduan dan pedoman teknis terkait pengelolaan sampah yang efektif dan efisien selama masa mudik. KLH tidak hanya akan menerbitkan edaran, tetapi juga akan melakukan pengawasan langsung ke beberapa titik yang dinilai krusial, khususnya area publik dengan tingkat kunjungan tinggi seperti pasar tradisional dan pusat keramaian lainnya. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya penumpukan sampah yang dapat mengganggu kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Langkah KLH ini bukanlah yang pertama kali. Pada tahun sebelumnya, KLH telah menjalankan program 'Mudik Minim Sampah' yang terintegrasi dengan program mudik nasional dari kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Perhubungan. Program serupa juga diterapkan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 tahun 2024. Semua upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjadikan pengelolaan sampah sebagai isu prioritas.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menekankan pentingnya peningkatan kebersihan di pasar tradisional. Beliau menyatakan bahwa pengelola pasar wajib bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di area tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. KLH akan mengirimkan tim untuk mendukung peningkatan kebersihan pasar, termasuk memberikan asistensi teknis kepada pengelola pasar dan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sampah.
Pasar Tomang Barat, yang menghasilkan sekitar 46 ton sampah per bulan, dijadikan sebagai contoh pentingnya pengelolaan sampah yang efektif. Menteri Hanif mengajak seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan. Beliau mengingatkan pentingnya pengelolaan air lindi yang seringkali menjadi masalah di pasar tradisional akibat pencampuran sampah organik dan anorganik. Pengelolaan air lindi yang buruk dapat mencemari lingkungan sekitar. Dengan langkah-langkah komprehensif ini, KLH berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat selama dan pasca periode mudik Lebaran.