Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Meninggal Dunia Sebelum Putusan Kasasi
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Meninggal Dunia Sebelum Putusan Kasasi
Abdul Ghani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, mengembuskan napas terakhirnya pada Rabu malam, 14 Maret 2025, pukul 20.00 WIT di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoeirie, Ternate. Kabar duka ini datang di tengah proses hukum yang tengah dijalaninya terkait dugaan kasus korupsi suap proyek infrastruktur dan lelang jabatan di Maluku Utara. Meskipun telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Negeri Ternate, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan.
Proses hukum yang dihadapi Abdul Ghani Kasuba berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 725 juta, yang merupakan bagian dari dugaan total korupsi mencapai Rp 2,2 miliar. Setelah melalui persidangan di Pengadilan Tipikor, Abdul Ghani Kasuba divonis bersalah. Namun, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang kemudian menolak permohonan banding tersebut. Langkah selanjutnya adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang hingga saat beliau meninggal dunia belum mengeluarkan putusan.
Kuasa hukum Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rijal, menegaskan status kliennya sebelum meninggal dunia. "Status beliau belum sebagai terpidana karena putusan kasasi dari Mahkamah Agung belum keluar," ujar Hairun saat ditemui di RSUD dr. Chasan Boesoeirie Ternate pada Jumat malam, 14 Maret 2025. Hairun menekankan bahwa hingga saat kematian kliennya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Abdul Ghani Kasuba bersalah secara hukum tetap. Proses hukum yang masih berjalan menjadi sorotan utama dalam kasus ini, khususnya mengingat meninggalnya terdakwa sebelum putusan akhir.
Kematian Abdul Ghani Kasuba menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan proses hukum yang dijalaninya. Meskipun proses kasasi belum selesai, meninggalnya terdakwa akan memiliki implikasi hukum tertentu, dan hal tersebut tentunya akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung. Kasus ini menjadi catatan penting tentang panjangnya proses hukum di Indonesia dan perlu adanya evaluasi terhadap sistem peradilan agar proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Kronologi Singkat:
- Desember 2023: OTT KPK, mengamankan uang Rp 725 juta (dari total dugaan korupsi Rp 2,2 miliar).
- Vonis Pengadilan Negeri Ternate: 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
- Banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
- Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung, belum ada putusan.
- 14 Maret 2025: Abdul Ghani Kasuba meninggal dunia.