Penerapan Aturan Berhenti di Perlintasan Kereta Api: Studi Kasus Jepang dan Implikasinya bagi Indonesia
Penerapan Aturan Berhenti di Perlintasan Kereta Api: Studi Kasus Jepang dan Implikasinya bagi Indonesia
Indonesia masih bergumul dengan angka kecelakaan di perlintasan kereta api sebidang yang tinggi. Data kecelakaan yang terus meningkat menunjukan adanya kelemahan sistem keselamatan lalu lintas yang perlu segera diatasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengamanatkan prioritas kereta api di perlintasan sebidang. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak pelanggaran dan kekurangan infrastruktur pendukung keselamatan. Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menekankan pentingnya pembangunan prasarana perlintasan yang memadai, termasuk sinyal, sirene, lonceng, dan rambu-rambu yang jelas. Keberadaan fasilitas tersebut, meskipun penting, tidak cukup untuk menjamin keselamatan sepenuhnya.
Salah satu pendekatan yang patut dipertimbangkan adalah penerapan aturan unik yang diterapkan di Jepang. Seperti yang diungkapkan oleh Director Japan Indonesia Driving School (JIDS), Bowo Kristianto, di Jepang, setiap pengendara diwajibkan berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan kereta api, terlepas dari apakah ada kereta yang terlihat atau tidak. Aturan ini, sekilas tampak sederhana, namun memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan keselamatan. Kebiasaan berhenti sejenak ini tidak hanya sebagai budaya, tetapi juga sebagai aturan lalu lintas yang dipantau ketat oleh kamera pengawas. Pelanggaran akan ditindak tegas. Sistem pengawasan yang terintegrasi ini berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan para pengguna jalan. Langkah preventif ini, yang menekankan kewaspadaan dan tanggung jawab individu, terbukti efektif dalam menekan angka kecelakaan di Jepang. Penerapan aturan ini menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab individu dalam keselamatan lalu lintas.
Perbandingan kondisi Indonesia dan Jepang menunjukan perbedaan yang signifikan dalam budaya keselamatan lalu lintas. Di Indonesia, masih banyak perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai. Selain itu, kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah komprehensif, mulai dari peningkatan infrastruktur, penegakan hukum yang tegas, hingga kampanye edukasi publik yang masif. Penting untuk mengadopsi praktik terbaik dari negara lain, seperti Jepang, dalam upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib.
Implementasi aturan berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan kereta api di Indonesia, tentu perlu mempertimbangkan konteks lokal. Hal ini mencakup sosialisasi dan edukasi publik yang menyeluruh agar masyarakat memahami pentingnya aturan tersebut. Selain itu, perlu juga peningkatan penegakan hukum yang konsisten dan adil untuk memberikan efek jera bagi pelanggar. Dengan menggabungkan upaya peningkatan infrastruktur, penegakan hukum yang tegas, dan kampanye edukasi publik, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan kereta api di Indonesia dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Kesimpulannya, mengambil inspirasi dari keberhasilan Jepang dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api, Indonesia perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan lalu lintasnya. Penerapan aturan berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan kereta api, dibarengi dengan peningkatan infrastruktur dan edukasi publik, dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya.