THR dan Gaji Ketiga Belas ASN 2025: Cair 100 Persen, Namun Ada Pengecualian

THR dan Gaji Ketiga Belas ASN 2025: Cair 100 Persen, Namun Ada Pengecualian

Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri, akan dibayarkan 100 persen pada tahun 2025. Pencairan direncanakan dimulai pada 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini diumumkan oleh Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat. Besaran THR akan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Februari 2025, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Pemerintah menanggung sepenuhnya Pajak Penghasilan (PPh) sehingga tidak ada potongan iuran dari penerima. Anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN 2025 mencapai Rp 49,4 triliun. Rinciannya, Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat dan TNI/Polri (sekitar 2 juta orang), Rp 12,4 triliun untuk pensiunan (3,6 juta orang), dan Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13 ini. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 secara tegas mengatur pengecualian ini. Berdasarkan Pasal 8 PMK tersebut, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang berada dalam kondisi berikut tidak akan mendapatkan pembayaran THR dan gaji ke-13:

  • Cuti di luar tanggungan negara: ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan lain yang setara, tidak termasuk dalam penerima THR dan gaji ke-13.
  • Penugasan di luar instansi pemerintah: ASN yang ditugaskan di instansi lain, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi penugasan, juga tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. Ketentuan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini tetap mengedepankan asas keadilan dan efektivitas anggaran negara. Pemerintah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana tersebut, sembari menetapkan kriteria yang jelas bagi ASN yang berhak menerima manfaat ini. Seluruh proses pencairan akan diawasi secara ketat untuk memastikan tepat sasaran dan terbebas dari penyimpangan.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, sambil tetap menjaga prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara. Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 23 Tahun 2025 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan.