iPhone 16 Kantongi Sertifikat Postel dan TKDN, Segera Hadir di Pasar Indonesia
iPhone 16 Segera Meluncur di Indonesia Setelah Mengantongi Semua Sertifikasi
Setelah melalui proses yang cukup panjang, iPhone 16 dipastikan segera tersedia di pasaran Indonesia. Hal ini menyusul diterbitkannya sertifikat Postel dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh pihak berwenang. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah secara resmi memberikan sertifikasi Postel kepada seluruh varian iPhone 16, termasuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e. Sertifikasi ini menjadi persyaratan krusial bagi Apple untuk dapat mendistribusikan produknya di Indonesia. Dengan telah terpenuhinya persyaratan ini, langkah selanjutnya adalah proses pendaftaran IMEI di Kementerian Perdagangan.
Proses perolehan sertifikat Postel ini diawali dengan pengajuan yang dilakukan setelah Apple mendapatkan sertifikat TKDN pada minggu sebelumnya. Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Kominfo, Dwi Handoko, telah mengkonfirmasi bahwa sertifikat Postel merupakan persyaratan terakhir dari Kominfo untuk pemasaran iPhone 16 di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa dari sisi regulasi Kominfo, iPhone 16 sudah memenuhi persyaratan untuk digunakan di Indonesia. Nomor sertifikat Postel yang dikeluarkan untuk masing-masing varian iPhone 16 adalah sebagai berikut:
- A3287 (iPhone 16): 108574/DJID/2025
- A3290 (iPhone 16 Plus): 108553/DJID/2025
- A3293 (iPhone 16 Pro): 108552/DJID/2025
- A3296 (iPhone 16 Pro Max): 108550/DJID/2025
- A3409 (iPhone 16e): 108575/DJID/2025
Proses perolehan sertifikasi TKDN juga telah rampung. Apple telah memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40% melalui skema investasi berupa dana tunai senilai 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,6 triliun). Investasi ini akan digunakan untuk mendirikan fasilitas riset dan inovasi di Indonesia, yang akan menjadi pusat riset kedua Apple di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia. Hal ini menunjukan komitmen Apple terhadap pasar Indonesia dan perkembangan teknologi di dalam negeri.
Tahapan Selanjutnya: Pendaftaran IMEI dan Perilisan
Meskipun telah mengantongi sertifikat Postel dan TKDN, iPhone 16 masih perlu melalui satu tahapan lagi sebelum resmi dipasarkan, yaitu pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Kementerian Perdagangan. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa sertifikat Postel dibutuhkan untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Setelah seluruh proses ini selesai, Apple dan distributornya dapat memulai penjualan iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Meskipun Apple dan distributornya belum mengumumkan tanggal peluncuran resmi, dengan telah selesainya proses sertifikasi ini, perilisan iPhone 16 di pasar Indonesia diprediksi akan segera terjadi dalam waktu dekat. Konsumen Indonesia yang menantikan kehadiran iPhone 16 dapat segera bersiap untuk menyambut perangkat terbaru dari Apple ini.