Pemerintah Tanggung Selisih Harga Pertalite dan Solar Subsidi: APBN Bebani Rp1,7 Triliun per Liter Pertalite
Subsidi BBM: APBN Menanggung Selisih Harga Pertalite dan Solar
Pemerintah terus memberikan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar guna meringankan beban masyarakat. Namun, harga jual eceran yang dibayarkan konsumen di SPBU tidak mencerminkan harga sebenarnya di pasaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung selisih harga yang signifikan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga BBM dan keterjangkauannya bagi masyarakat. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menjelaskan mekanisme subsidi ini dalam Konferensi Pers APBN Kita pada Kamis (13/3/2025).
Suahasil menjelaskan bahwa APBN membiayai selisih antara harga keekonomian BBM dengan harga jual eceran yang dibayarkan masyarakat. Untuk Pertalite, misalnya, harga keekonomian sebenarnya mencapai Rp 11.700 per liter, sementara harga jual yang dibayarkan konsumen hanya Rp 10.000 per liter. Artinya, APBN menanggung selisih sebesar Rp 1.700 per liter, atau sekitar 15% dari harga jual. Hal ini menunjukkan beban yang cukup besar bagi APBN, mengingat jumlah kendaraan bermotor yang menggunakan Pertalite mencapai 157,4 juta unit.
Subsidi untuk Solar pun tak kalah besar. Harga keekonomian Solar mencapai Rp 11.950 per liter, namun dijual ke masyarakat dengan harga Rp 6.800 per liter. Selisih harga sebesar Rp 5.150 per liter, atau lebih dari 70% dari harga jual, ditanggung oleh APBN. Kendati jumlah kendaraan yang menggunakan Solar jauh lebih sedikit dibandingkan Pertalite, sekitar 4 juta unit, namun beban subsidi per liter untuk Solar jauh lebih besar.
Untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan program Subsidi Tepat. Program ini mewajibkan pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk mendaftarkan kendaraannya dan mendapatkan QR Code yang harus ditunjukkan saat membeli Pertalite atau Solar di SPBU. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan BBM bersubsidi hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Cara Mendaftar Program Subsidi Tepat
Pendaftaran program Subsidi Tepat dapat dilakukan secara online melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Berikut persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan:
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK (Depan dan Belakang)
- Foto Kendaraan (Tampak Depan dan Sisi)
- Foto Nomor Polisi Kendaraan
- Foto KIR (untuk kendaraan komersial barang, komersial penumpang, dan layanan umum)
Setelah mendaftar dan verifikasi data berhasil dilakukan, pengguna akan menerima QR Code melalui email atau notifikasi di laman Subsiditepat MyPertamina. QR Code ini dapat dicetak dan digunakan untuk bertransaksi di SPBU, bahkan tanpa aplikasi MyPertamina.
Dengan adanya subsidi dan program Subsidi Tepat, pemerintah berupaya menjaga keterjangkauan BBM bagi masyarakat, namun sekaligus memastikan efisiensi dan efektivitas penyalurannya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengelola APBN dan memastikan keadilan distribusi BBM di Indonesia.