Modus Baru Gilang 'Bungkus': Teror Berlanjut Pasca Bebas dari Penjara

Modus Baru Gilang 'Bungkus': Teror Berlanjut Pasca Bebas dari Penjara

Gilang Aprilian Nugraha Pratama, individu yang dikenal dengan sebutan 'Gilang Bungkus' karena kasus fetish pocongnya yang menghebohkan publik pada tahun 2020, kembali menjadi sorotan. Setelah menjalani hukuman penjara, Gilang kini dilaporkan kembali melakukan aksi teror terhadap sejumlah individu melalui platform media sosial X (sebelumnya Twitter), dengan modus operandi yang serupa dengan kasus sebelumnya. Kasus ini kembali membuka luka lama dan menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan berbasis seksual online.

Baru-baru ini, seorang pengguna X dengan akun @sehitamsabit (inisial R, 20 tahun), seorang mahasiswa di sebuah kampus swasta di Kepulauan Riau, membagikan pengalamannya hampir menjadi korban teror Gilang. Pada tanggal 11 Maret 2025 pukul 01.12 WIB, R menerima pesan dari akun yang diduga milik Gilang, yang mengajaknya untuk menjadi 'model' dalam sebuah proyek dengan melibatkan praktik pemakaman layaknya pocong. Beruntung, R menyadari modus tersebut dan menolak ajakan tersebut. R kemudian memposting kronologi kejadian tersebut secara detail di akun X miliknya, termasuk tangkapan layar percakapan dengan pelaku. DetikJatim telah mendapatkan izin untuk mengutip thread tersebut.

Menurut keterangan R, awal mula interaksi terjadi setelah R mengirimkan poster pengumuman pemenang sebuah kompetisi menulis cerpen melalui story Instagram. Gilang diduga menemukan akun Instagram R dan menghubunginya melalui direct message (DM) menggunakan akun 'penuliskelam', mengucapkan selamat atas kemenangan R pada 3 Maret 2025. Percakapan kemudian berlanjut ke WhatsApp, di mana pelaku yang mengaku bernama Aprilian Pratama, menawarkan R sebuah proyek penulisan yang melibatkan praktik mengkafani diri sendiri sebagai bagian dari proses kreatif. R yang sebelumnya mengetahui kasus Gilang Bungkus, langsung menyadari niat jahat pelaku, meski sempat merasa terjebak dan mengikuti alur percakapan untuk mendapatkan bukti.

Kegagalan Gilang dalam mendapatkan korban baru membuatnya mengancam R dengan menyebarkan aib korban-korban sebelumnya. Namun, R tetap tegar dan berani melaporkan kejadian tersebut ke publik. Lebih lanjut, R mengungkapkan bahwa ia telah dihubungi oleh korban lain yang mengalami teror serupa, dimana pelaku menggunakan ancaman dan penyebaran informasi pribadi untuk membungkam korban.

R juga menyampaikan kekhawatirannya akan kemungkinan meluasnya korban, khususnya di kalangan komunitas sastra. Ia menekankan agar para penulis dan komunitas sastra meningkatkan kewaspadaan, mengingat pelaku diduga aktif di dunia kesusastraan, memanfaatkan kesamaan minat dan latar belakang pendidikannya di bidang bahasa dan sastra untuk mendekati calon korbannya.

Kasus Gilang 'Bungkus' pada tahun 2020 berakhir dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Kemunculan kembali Gilang dan modus operandi yang mirip menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan yang mendalam. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya kejahatan seksual online dan perlunya perlindungan bagi korban. Pentingnya edukasi dan kewaspadaan dalam berinteraksi di media sosial, khususnya bagi kalangan tertentu, sangatlah krusial untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kasus ini juga mempertanyakan efektivitas sistem pembinaan dan pengawasan narapidana setelah menjalani hukuman, sehingga perlu adanya evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya tindakan serupa di masa depan.