Polemik Surat Edaran THR di Jembatan Lima Berakhir Damai: Ketua RW Minta Maaf dan Terima Teguran
Polemik Surat Edaran THR di Jembatan Lima Berakhir Damai: Ketua RW Minta Maaf dan Terima Teguran
Polemik terkait surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Ketua RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, telah menemukan titik terang. Setelah menimbulkan kontroversi dan viral di media sosial, Ketua RW tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan menarik kembali surat edaran yang telah disebarluaskan. Langkah ini diambil menyusul pemanggilan oleh pihak Kelurahan dan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengurus RW di Jakarta dan sekitarnya terkait tata cara penggalangan dana dan komunikasi publik yang tepat.
Permasalahan bermula dari beredarnya surat edaran yang meminta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah RW 02 untuk memberikan THR kepada pengurus RW. Nominal yang tertera dalam surat edaran, yaitu Rp 1.000.000, menjadi titik pusat kontroversi. Meskipun Sekretaris RW 02, Febri, mengklarifikasi bahwa angka tersebut hanyalah acuan dan bukan kewajiban, hal ini tetap memicu reaksi negatif dari masyarakat dan pihak terkait. Febri menambahkan bahwa tujuannya adalah untuk mengumpulkan dana dari perusahaan yang menggunakan akses jalan di wilayah tersebut, tetapi metode dan nominal yang ditetapkan dinilai tidak tepat dan kurang transparan.
Menanggapi polemik ini, Camat Tambora, Holi Susanto, menyatakan bahwa Ketua RW 02 telah dipanggil dan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. “Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran tertulis,” ujar Holi pada Jumat, 14 Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk respon terhadap pelanggaran etika dan prosedur dalam penggalangan dana yang dilakukan oleh pengurus RW. Pemanggilan dan teguran ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Selain itu, pihak Kelurahan juga telah memberikan arahan dan pembinaan kepada Ketua RW agar lebih berhati-hati dan memperhatikan kaidah-kaidah administrasi dan etika dalam menjalankan tugasnya.
Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora juga turut terlibat dalam penyelesaian masalah ini. Kapolsek Tambora, Komisaris Kukuh Islami, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Ketua RW 02. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan Ketua RW, karena tidak ditemukan unsur pemaksaan atau pemerasan. Kompol Kukuh menekankan bahwa meskipun tradisi permintaan THR kepada perusahaan telah berlangsung selama beberapa tahun, cara dan komunikasi yang dilakukan oleh Ketua RW 02 kali ini jelas tidak tepat dan melanggar norma-norma yang berlaku. Koordinasi yang intensif dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan dalam rangka mencari solusi yang tepat dan memberikan pemahaman terkait hukum dan etika pemerintahan.
Kasus ini kemudian ditutup dengan penarikan surat edaran dan permintaan maaf dari Ketua RW 02. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengurus RW dan perangkat daerah lainnya untuk selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dan senantiasa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan. Ke depannya, diharapkan akan tercipta mekanisme penggalangan dana yang lebih terstruktur dan tertib administrasi, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
Kesimpulan: Polemik ini berakhir dengan damai, namun sekaligus menjadi pembelajaran penting tentang tata cara penggalangan dana yang transparan dan akuntabel serta pentingnya komunikasi publik yang efektif bagi para pemimpin di tingkat RW. Kejadian ini menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan dan pembinaan yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.