Pencairan THR ASN Magetan Terhambat, Aplikasi Taspen Belum Tersedia
Pencairan THR ASN Magetan Terhambat, Aplikasi Taspen Belum Tersedia
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, menghadapi kendala dalam proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kendala utama terletak pada belum tersedianya aplikasi daftar penerima THR dari PT Taspen, yang mengakibatkan kesulitan dalam menghitung besaran anggaran yang dibutuhkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, pada Jumat (14/3/2025).
Yayuk menjelaskan bahwa tanpa aplikasi tersebut, Pemkab Magetan belum dapat mengakses data gaji ASN yang dibutuhkan untuk menghitung besaran THR. “Ketidakhadiran aplikasi daftar penerima THR dari Taspen menjadi penghalang utama. Aplikasi ini sangat krusial karena akan otomatis menghitung komponen gaji (A, B, C, D) dan menyesuaikan besaran THR yang harus dibayarkan,” ungkap Yayuk. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN karena ketergantungan penuh pada data gaji yang belum tersedia dari PT Taspen.
Meskipun demikian, Pemkab Magetan telah bergerak cepat merespon surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait percepatan pembentukan peraturan daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Surat edaran tersebut diterima pada Kamis (13/3/2025). “Saat ini, kami tengah menyiapkan draf Peraturan Bupati. Draf tersebut akan diproses oleh bagian hukum untuk mendapatkan persetujuan Bupati sebelum akhirnya disahkan,” jelas Yayuk. Proses penyusunan peraturan daerah ini diharapkan dapat mempercepat proses pencairan THR setelah data dari Taspen tersedia.
Jumlah ASN di Kabupaten Magetan yang akan menerima THR tahun ini mencapai 8.269 orang. Rinciannya meliputi 5.458 PNS dan Pejabat Daerah, 2.767 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan 44 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Yayuk memastikan bahwa besaran THR akan dihitung berdasarkan gaji bulan Februari 2025, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pencairan THR direncanakan akan dilakukan 15 hari sebelum Lebaran.
Pemkab Magetan saat ini tengah menunggu penyelesaian teknis dari PT Taspen agar proses pencairan THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Ketidakhadiran aplikasi ini menjadi hambatan signifikan yang memerlukan solusi cepat agar tidak mengganggu pemberian THR kepada para ASN yang telah menantikan haknya tersebut. Pemkab Magetan berharap PT Taspen dapat segera menyediakan aplikasi tersebut sehingga proses perhitungan dan pencairan THR dapat segera diselesaikan sebelum Lebaran tiba.