Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi Proyek Pusat Data Nasional, Lintasarta Tegaskan Komitmen Transparansi
Kejari Jakpus Usut Dugaan Korupsi Proyek Pusat Data Nasional, Lintasarta Tegaskan Komitmen Transparansi
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini telah memasuki tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada tanggal 13 Maret 2025 oleh Kepala Kejari Jakpus, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan bahwa tim penyidik telah dibentuk dan akan segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Proses pengadaan PDNS senilai Rp 958 miliar pada tahun 2020 menjadi fokus utama penyidikan. Kejari Jakpus menduga adanya dugaan praktik pengkondisian pemenang tender antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, khususnya PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Dugaan ini menjadi titik krusial yang akan diungkap oleh tim penyidik untuk mengungkap aktor dan mekanisme korupsi yang diduga telah terjadi. Tindak lanjut atas temuan ini akan dikaji dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejari Jakpus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Proses hukum ini menuntut kerja sama penuh dari seluruh pihak terkait, termasuk para saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek PDNS.
Menanggapi investigasi yang sedang berlangsung, PT Aplikanusa Lintasarta (Lintasarta) melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Dahlya Maryana, Head of Corporate Communications, menyatakan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Lintasarta menekankan komitmennya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pihak Kejari Jakpus dan akan sepenuhnya mematuhi prosedur yang berlaku. Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh operasionalnya. Lebih lanjut, Lintasarta juga menyampaikan bahwa perusahaan selalu menjaga integritas layanan dan kepercayaan pelanggan dengan dukungan mitra strategis ahli keamanan siber serta menerapkan standar global yang ketat dalam melindungi data pelanggan dan enterprise.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Jakpus. Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menegaskan bahwa kementerian akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. Kemkomdigi siap menyediakan informasi dan data yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran proses penyidikan. Sikap kooperatif Kemkomdigi menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung penegakan hukum dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Keseriusan Kemkomdigi dalam mendukung proses hukum ini menunjukkan kesiapan pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara.
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek PDNS ini menjadi sorotan publik, mengingat jumlah anggaran yang signifikan dan potensi kerugian negara yang besar. Kejelasan dan transparansi dalam proses penyidikan sangat diharapkan untuk memberikan keadilan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. Publik menantikan hasil investigasi dan langkah hukum selanjutnya dari Kejari Jakpus dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini. Proses hukum yang adil dan transparan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.