Permintaan Minyakita di Surabaya Tetap Tinggi Meskipun Terjadi Pelanggaran Takaran

Permintaan Minyakita di Surabaya Tetap Tinggi Meskipun Terjadi Pelanggaran Takaran

Meskipun maraknya temuan kasus minyak goreng Minyakita dengan takaran di bawah standar satu liter, permintaan komoditas tersebut di Surabaya tetap tinggi. Hal ini terungkap dari hasil observasi di Pasar Tambahrejo, di mana pedagang masih mencatat penjualan yang signifikan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi dan penegakan hukum terhadap praktik curang yang merugikan konsumen.

Miswati, salah satu pedagang di Pasar Tambahrejo, mengungkapkan bahwa penjualan Minyakita tetap ramai meskipun ia sendiri baru mengetahui adanya kasus pengurangan takaran tersebut. Ia mengaku hanya bertugas sebagai perantara dan mendapatkan pasokan dari agen. "Tetap banyak yang beli, meskipun ada kasus pengurangan takaran," ujarnya saat ditemui pada Jumat (14 Maret 2025). Miswati menjual Minyakita kemasan bantal seharga Rp 15.700 per liter dan kemasan botol seharga Rp 16.500, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Namun, stok kemasan bantal saat ini tengah kosong, dengan pengiriman dari agen biasanya dilakukan pada akhir bulan.

Lebih lanjut, Miswati menekankan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik kecurangan tersebut. "Saya tidak tahu, hanya diberitahu petugas kalau Minyakita yang dijual tidak sesuai takaran. Saya juga tidak salah, kan, sebagai pedagang hanya menjual saja," jelasnya. Pernyataan Miswati tersebut merepresentasikan dilema yang dihadapi oleh para pedagang kecil yang mungkin menjadi korban dari rantai pasokan yang bermasalah.

Sebelumnya, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian, Wakil Menteri Pertanian, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), dan Satgas Pangan menemukan fakta mengejutkan. Di Pasar Tambahrejo, terdapat kemasan Minyakita 1 liter yang isinya hanya berkisar antara 700-900 ml. Temuan ini bukan hanya terjadi di Surabaya, namun juga di beberapa wilayah lainnya di Indonesia. Sidak tersebut juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan yang terbukti mengurangi takaran minyak goreng Minyakita. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, "Kami menemukan bahwa semua perusahaan ini tidak menyediakan minyak dalam ukuran yang seharusnya. Bahkan ada yang hanya berisi 700 ml." Praktik tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku dan merugikan konsumen.

Situasi ini menunjukkan perlunya langkah-langkah tegas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Selain penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat, perlu juga ditingkatkan pengawasan di sepanjang rantai pasokan, dari produsen hingga ke tangan pedagang eceran. Transparansi informasi dan edukasi kepada konsumen juga penting agar mereka dapat lebih waspada dan melindungi diri dari praktik curang yang merugikan.

Pengawasan yang lebih ketat dan hukuman yang lebih berat bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan diperlukan agar kasus serupa tidak terulang kembali dan melindungi hak-hak konsumen. Kepercayaan konsumen terhadap produk Minyakita perlu dipulihkan melalui tindakan nyata dan komitmen dari seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.