Lintasarta Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keamanan Data di Tengah Investigasi Kasus Korupsi PDNS
Lintasarta Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keamanan Data di Tengah Investigasi Kasus Korupsi PDNS
PT Aplikanusa Lintasarta (AL) memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan mereka dalam investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp 958 miliar ini, yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Lintasarta, melalui keterangan tertulis Kepala Komunikasi Korporat Dahlya Maryana pada Sabtu, 15 Maret 2025, menegaskan komitmennya untuk sepenuhnya bekerja sama dengan pihak berwajib.
Dalam pernyataan tersebut, Lintasarta menekankan sikap kooperatif dan transparan dalam memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh tim penyidik Kejari Jakpus. Perusahaan menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Lebih jauh, Lintasarta juga memastikan bahwa investigasi ini sama sekali tidak menghambat operasional perusahaan dan pelayanan terhadap klien.
Selain menekankan transparansi dan kerja sama dengan penegak hukum, Lintasarta juga secara khusus menjamin keamanan data pelanggan dan perusahaan (enterprise). Perusahaan menggarisbawahi penerapan standar keamanan siber global yang ketat dan dukungan dari mitra strategis di bidang keamanan siber untuk memastikan perlindungan data yang optimal. Pernyataan ini bertujuan untuk meyakinkan pelanggan dan publik akan komitmen Lintasarta terhadap keamanan informasi, bahkan di tengah situasi yang menantang.
"Dengan dukungan mitra strategis sebagai pakar keamanan siber serta standar global yang ketat, kami memastikan perlindungan optimal terhadap data pelanggan dan enterprise," tegas Dahlya Maryana. Pernyataan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran publik mengenai potensi kebocoran data atau ancaman keamanan siber yang mungkin timbul akibat investigasi ini.
Sementara itu, Kejari Jakpus telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 pada tanggal 13 Maret 2025. Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa penyidikan berfokus pada dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS yang melibatkan pejabat Kominfo dan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta, selama periode 2020 hingga 2024. Dugaan tersebut bermula dari proses pengadaan barang dan jasa PDNS pada tahun 2020, yang kini tengah menjadi fokus investigasi mendalam oleh tim penyidik.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah yang berskala besar dan bernilai tinggi. Komitmen transparansi dan akuntabilitas yang ditekankan oleh Lintasarta menjadi perhatian publik, khususnya terkait perlindungan data di tengah proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Kejelasan dan keterbukaan informasi dari semua pihak yang terkait sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan transparansi pengelolaan anggaran negara. Perkembangan investigasi ini akan terus dipantau oleh publik dan media massa.
Berikut poin penting terkait pernyataan Lintasarta:
- Kooperatif dan transparan dalam memberikan informasi kepada Kejari Jakpus.
- Menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
- Menjamin perlindungan data pengguna dan enterprise.
- Berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan pelanggan.
- Menerapkan standar keamanan siber global yang ketat.