Praktik Curang Takaran Minyakita: Belasan Perusahaan Diduga Rugikan Konsumen

Praktik Curang Takaran Minyakita: Belasan Perusahaan Diduga Rugikan Konsumen

Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Wakil Menteri Pertanian dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (14/3/2025) mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen. Temuan tersebut menunjukkan bahwa sejumlah produsen minyak goreng Minyakita telah mengurangi takaran isi kemasan, dengan beberapa kemasan 1 liter hanya berisi 700 ml. Mentan Amran menyatakan keprihatinannya atas temuan ini, menekankan kerugian yang dialami masyarakat akibat praktik curang tersebut.

Daftar Perusahaan Terduga Pelaku:

Temuan di Surabaya menambah daftar panjang perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pengurangan takaran Minyakita. Setidaknya dua belas perusahaan telah teridentifikasi dalam beberapa inspeksi mendadak yang dilakukan belakangan ini. Rinciannya adalah:

  • Gelombang Pertama (Surabaya, 14 Maret 2025):

    • CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
    • CV Bintang Nanggala (Kudus)
    • KP Nusantara (Kudus)
    • UD Jaya Abadi (Surabaya)
    • CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)
    • CV Mega Setia (Gresik)
    • PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)
  • Gelombang Sebelumnya (Jakarta & Solo):

    • PT Artha Eka Global Asia (Karawang) – MinyaKita botol 1 liter
    • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus) – MinyaKita botol 1 liter
    • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – MinyaKita pouch 2 liter
    • PT Kusuma Mukti Remaja – MinyaKita 1 liter, tetapi hanya berisi 900 ml
    • PT Salim Ivomas Pratama – MinyaKita kurang 50 ml

Praktik ini bukan hanya terjadi di satu lokasi. Inspeksi sebelumnya di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan (8 Maret 2025) dan Pasar Gede Hardjonagoro, Solo (11 Maret 2025) juga menemukan kasus serupa. Hal ini mengindikasikan adanya praktik sistematis yang perlu ditindak tegas. Langkah penegakan hukum telah dimulai, seperti yang terlihat pada kasus PT Artha Eka Global Asia (AEGA) dimana distributornya disegel dan direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan Polri.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap jaringan dan motif di balik praktik curang ini. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng berkualitas dengan takaran yang sesuai. Langkah-langkah represif harus diiringi dengan upaya preventif untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Transparansi dan keterbukaan informasi juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ini. Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa masyarakat mendapatkan haknya atas produk yang berkualitas dan bertakaran sesuai dengan yang tertera pada kemasan.