Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada: Penyelidikan Mendalam dan Konsekuensi Hukum

Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada: Penyelidikan Mendalam dan Konsekuensi Hukum

Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tengah menjadi sorotan publik menyusul pencopotannya dari jabatan dan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini mencuat setelah beredarnya video pencabulan anak yang diduga direkam oleh yang bersangkutan di Australia. Peristiwa ini telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan aparat kepolisian, yang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.

Penyelidikan terhadap AKBP Fajar saat ini telah memasuki tahap yang lebih intensif. Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, menegaskan bahwa setelah proses kode etik dan hukuman kedinasan di Mabes Polri selesai, proses penjeratan pidana umum akan dilakukan oleh Polda NTT atas kasus pencabulan anak di bawah umur, korban I (6), yang terjadi di Hotel Kristal, Kota Kupang. Kapolda juga menyampaikan rasa terima kasih kepada publik atas pengawasan dan perhatiannya terhadap kasus ini, menekankan komitmen Polri untuk transparan dan akuntabel dalam proses hukum.

Lebih lanjut, perbedaan mencolok terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan AKBP Fajar. Pada LHKPN periode 2022 (11 Januari 2023), AKBP Fajar melaporkan total harta sebesar Rp 103 juta, yang terdiri dari satu unit mobil Honda CR-V tahun 2008 senilai Rp 90 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp 13 juta. Namun, dalam LHKPN periode 2023 (7 Februari 2024), mobil Honda CR-V tersebut tidak lagi tercatat sebagai asetnya, dan hanya tercatat kas dan setara kas senilai Rp 14 juta. Perbedaan signifikan ini menjadi sorotan publik dan tengah menjadi perhatian pihak berwenang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap AKBP Fajar akan terus bergulir, baik di ranah internal kepolisian maupun di peradilan umum. Polda NTT akan fokus pada penuntasan kasus pidana pencabulan anak di bawah umur, sementara Mabes Polri masih menangani proses kode etik dan hukuman kedinasan. Kedua proses ini berjalan paralel dan akan saling melengkapi dalam upaya memberikan keadilan dan memastikan terungkapnya seluruh fakta dalam kasus ini. Publik diharapkan tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap integritas dan perilaku anggota kepolisian, serta komitmen untuk memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

  • Kronologi penangkapan dan penyelidikan kasus AKBP Fajar masih dalam tahap pengembangan dan belum dibeberkan secara detil oleh pihak berwenang.
  • Pihak keluarga AKBP Fajar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini.
  • Polda NTT berjanji untuk menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala kepada publik.

Kesimpulan: Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk menangani kasus pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan anggota internal. Transparansi dan akuntabilitas proses hukum menjadi kunci dalam kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi kepolisian.