Polda Jateng Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025: Pembatasan Kendaraan Barang di Jalur Strategis
Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2025: Pembatasan Kendaraan Barang di Jawa Tengah
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa pembatasan operasional kendaraan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik dan balik bagi pemudik. Pembatasan akan berlaku efektif mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Langkah ini merupakan antisipasi dini untuk mencegah kemacetan yang kerap terjadi pada periode libur Lebaran di Jawa Tengah, mengingat tingginya volume kendaraan yang melintasi jalur-jalur utama.
Jalur yang Terkena Pembatasan:
Pembatasan operasional kendaraan barang akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di Jawa Tengah. Berikut rinciannya:
Jalur Non-Tol:
- Jalur Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
- Jalur Dalam Jawa Tengah:
- Solo - Klaten - Yogyakarta
- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
- Semarang - Salatiga - Boyolali - Bawen - Magelang - Yogyakarta
- Pejaga - Tegal - Purwokerto
- Jalur Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
- Jalur Jawa Tengah - Yogyakarta:
- Jogja - Wates
- Jogja - Sleman - Magelang
- Jogja - Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
Jalur Tol:
- Jalur Tol Brebes - Sragen
- Jalur Tol Semarang - Demak
- Jalur Tol Dalam Kota Semarang
- Jalur Tol Fungsional - Solo (Kartasura - Klaten - Fungsional Taman Martani)
Jenis Kendaraan yang Dibatasi:
Pembatasan menyasar kendaraan barang dengan spesifikasi tertentu, yaitu:
- Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), dan bahan bangunan
Pengecualian:
Beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi, dengan syarat dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut. Kendaraan yang dikecualikan antara lain:
- Kendaraan pengangkut BBM/BBG
- Kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
- Kendaraan pengangkut pupuk
- Kendaraan untuk penanganan bencana alam
- Sepeda motor program mudik dan balik gratis
- Kendaraan pengangkut barang pokok
Langkah antisipatif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kemacetan dan memberikan kenyamanan bagi para pemudik selama periode Lebaran 2025. Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi dan arahan petugas di lapangan serta merencanakan perjalanan dengan baik.