Kewajiban Zakat Fitrah: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Almarhum
Kewajiban Zakat Fitrah bagi Muslim yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan
Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hukum ini bertujuan untuk mensucikan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dan sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya kaum dhuafa. Namun, pertanyaan mengenai kewajiban zakat fitrah bagi mereka yang meninggal dunia sebelum Idul Fitri kerap menimbulkan keraguan. Fatwa dan penjelasan dari berbagai lembaga keagamaan pun diperlukan untuk memberikan kejelasan hukum dalam hal ini.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Sebelum membahas hukum zakat fitrah bagi almarhum, perlu ditegaskan kembali syarat-syarat wajib zakat fitrah:
- Beragama Islam
- Mampu membayar zakat (memiliki harta yang mencukupi kebutuhan pokok dan lebih)
- Menemui waktu yang ditentukan (sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri)
Pendapat Ulama dan Lembaga Terkait
Para ulama Syafi'iyyah menetapkan bahwa kewajiban zakat fitrah terpenuhi jika seseorang bertemu dengan dua waktu yang telah ditentukan, yaitu akhir Ramadhan sebelum matahari terbenam dan awal Syawal setelah matahari terbenam. Jika seseorang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan, maka kewajiban zakat fitrah gugur. Sebaliknya, jika meninggal setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri, maka zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan atas namanya.
Perlu dipahami bahwa membayar zakat fitrah sebelum waktu yang telah ditentukan (misalnya, di awal Ramadhan) dan kemudian meninggal dunia, maka pembayaran tersebut tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Hal ini karena waktu pelaksanaan zakat fitrah telah ditentukan oleh syariat Islam.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Yogyakarta, selaras dengan pendapat ulama Syafi'iyyah, menyatakan bahwa orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Namun, jika meninggal setelah terbenam matahari di malam Idul Fitri, maka keluarga wajib mengeluarkan zakat fitrah atas nama almarhum sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keluarga dapat menghitung zakat fitrah berdasarkan jumlah anggota keluarga, termasuk almarhum, jika ia masih hidup hingga awal Syawal. Zakat fitrah ini tetap wajib dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban almarhum dan menunaikan hak-hak sosialnya.
Kesimpulan
Hukum zakat fitrah bagi muslim yang meninggal dunia di bulan Ramadhan bergantung pada waktu kematiannya. Jika meninggal sebelum terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan, maka zakat fitrah gugur. Namun, jika meninggal setelah terbenam matahari di malam Idul Fitri, maka zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya. Hal ini menekankan pentingnya memahami waktu dan syarat-syarat sah zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan fatwa lembaga keagamaan yang terpercaya. Keluarga almarhum hendaknya berkonsultasi dengan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan zakat fitrah untuk almarhum agar terhindar dari keraguan dan kesalahan.
Pembayaran zakat fitrah, baik untuk yang masih hidup maupun yang telah meninggal, menjadi bagian penting dalam ajaran Islam. Selain sebagai ibadah, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial yang signifikan dalam membantu kaum dhuafa dan membangun keadilan sosial dalam masyarakat.