Jaringan Pemalsu Uang di Mojokerto Dibongkar, Upal Kualitas Tinggi Lolos Deteksi UV
Jaringan Pemalsu Uang di Mojokerto Dibongkar, Upal Kualitas Tinggi Lolos Deteksi UV
Polres Mojokerto berhasil mengungkap dan membongkar sebuah jaringan pemalsuan uang yang terorganisir dan beroperasi secara sistematis di wilayah Mojokerto. Operasi yang dilakukan berhasil menangkap delapan tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam sindikat ini, mulai dari perencanaan, produksi, hingga distribusi uang palsu (UPAL) berkualitas tinggi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Kehebatan sindikat ini terletak pada kemampuan mereka memproduksi UPAL yang mampu lolos dari deteksi sinar UV, sebuah teknologi yang umum digunakan untuk memverifikasi keaslian uang kertas. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kecanggihan teknologi dan keahlian yang dimiliki para pelaku. Penangkapan bermula dari penyelidikan terhadap seorang pengedar UPAL bernama Untung (AUW), yang kemudian mengarah pada pengungkapan seluruh jaringan. Dari keterangan Untung, terungkap bahwa ia membeli 60 lembar UPAL senilai Rp 1 juta dari Siswadi (S), yang mendapatkan UPAL tersebut dari Utama (UWA) seharga Rp 700 ribu. Penelusuran lebih lanjut mengungkap peran penting Hadi yang bertindak sebagai penyandang dana dengan menggelontorkan modal sebesar Rp 200 juta untuk operasional pembuatan UPAL.
Detail Operasi dan Peran Tersangka
Berikut rincian fakta yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian:
- Modus Operandi: Sindikat ini beroperasi dengan sangat terstruktur. Utama menyewa sebuah rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi. Ia juga bertanggung jawab atas pengadaan peralatan dan bahan baku. Fauzi berperan sebagai desainer yang mendesain UPAL agar menyerupai uang asli, sementara Stanislaus bertugas mencetak dan memotong UPAL yang telah didesain. Untung dan Siswadi bertugas sebagai pengedar di wilayah Mojokerto.
- Kualitas UPAL: UPAL yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan mampu lolos dari deteksi sinar UV, membuat UPAL ini sulit dibedakan dari uang asli. Para pelaku menjual UPAL dengan harga 1:3, artinya, mereka menjual UPAL dengan harga tiga kali lipat dari harga belinya.
- Barang Bukti: Polisi menyita UPAL pecahan Rp 100.000 senilai Rp 403.250.000 dan UPAL pecahan Rp 50.000 senilai Rp 14.400.000. Selain itu, berbagai peralatan produksi seperti mesin fotokopi, printer, tinta magnet, dan peralatan sablon juga disita sebagai barang bukti.
- Ancaman Hukum: Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi menggunakan uang tunai, khususnya dalam jumlah besar. Penting untuk selalu mengecek keaslian uang untuk menghindari menjadi korban kejahatan ini. Polres Mojokerto menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran UPAL di lingkungan sekitar.