Revisi UU TNI: Komisi I DPR dan Pemerintah Genjot Pembahasan, Target Rampung Bulan Ramadan

Revisi UU TNI: Percepatan Pembahasan Menuju Penyelesaian di Bulan Ramadan

Komisi I DPR RI dan Pemerintah terus menggenjot pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Rapat Panitia Kerja (Panja) yang dimulai Jumat, 14 Maret 2025, di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, telah menunjukkan progres signifikan. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, melaporkan bahwa hingga Sabtu malam, sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventaris Masalah (DIM) telah diselesaikan. Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB pada Jumat dan berlanjut hingga pukul 22.00 WIB, akan kembali dilanjutkan pada hari Minggu ini.

Hasanuddin menjelaskan fokus pembahasan saat ini antara lain terkonsentrasi pada pengaturan usia pensiun prajurit TNI, mulai dari tingkat bintara, tamtama, hingga perwira. Dijelaskan bahwa penyesuaian usia pensiun akan dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan masa dinas yang telah dijalani. Hal ini untuk memastikan proses transisi yang adil dan terencana. Meskipun rincian teknisnya masih dalam pembahasan intensif, Hasanuddin memastikan bahwa catatan valid mengenai hal ini telah terdokumentasi dengan baik.

Poin-poin Utama Revisi UU TNI:

Pembahasan revisi UU TNI ini difokuskan pada beberapa pasal krusial, antara lain:

  • Pasal 3: Kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
  • Pasal 43: Batas usia pensiun prajurit TNI.
  • Pasal 47: Penugasan prajurit TNI di kementerian/lembaga.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah menyampaikan harapan agar revisi UU TNI dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR, idealnya di bulan Ramadan. Ia juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian/lembaga menjalani pensiun dini sebelum menempati posisi tersebut. Hal ini untuk menjaga netralitas dan profesionalitas TNI. Setelah pensiun, mereka baru dapat diusulkan untuk menduduki posisi di kementerian/lembaga yang dimaksud, dengan mempertimbangkan kapabilitas, eligibilitas, serta loyalitas mereka kepada negara dan bangsa.

Daftar 15 Lembaga yang Dapat Dijabat Prajurit Aktif TNI (Sesuai Paparan Kemenhan):

Berikut daftar 15 instansi yang dapat dijabat prajurit aktif TNI, sesuai dengan paparan Kementerian Pertahanan dalam rapat kerja:

  1. Kantor Staf Presiden (KSP)
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara (BIN)
  5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  7. Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas)
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  14. Kejaksaan Agung
  15. Mahkamah Agung

Proses revisi UU TNI ini terus berlanjut dengan harapan dapat menghasilkan peraturan yang lebih baik dan sesuai dengan dinamika perkembangan pertahanan dan keamanan negara.