Modus Dukun Cabul di Madiun: Manfaatkan Medsos untuk Tipu Korban dan Lakukan Kekerasan Seksual
Modus Dukun Cabul di Madiun: Manfaatkan Medsos untuk Tipu Korban dan Lakukan Kekerasan Seksual
Seorang wanita muda di Kota Madiun menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai dukun. Pelaku, berinisial DAS, warga Kecamatan Sawahan, Madiun, memanfaatkan media sosial Facebook sebagai alat untuk menjerat korbannya, RS. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik dan memanfaatkan kepercayaan korban.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, pelaku awalnya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan Facebook. Dengan licik, pelaku menyampaikan bahwa wajah korban terkena guna-guna atau ilmu hitam dan jika tidak segera dibersihkan, akan mendatangkan kesialan. Pernyataan tersebut berhasil memanipulasi korban yang kemudian percaya dan menerima tawaran pengobatan dari pelaku.
Pelaku selanjutnya mengajak korban untuk bertemu di Terminal Kota Madiun. Di bawah kedok ritual pengobatan, korban diajak menuju sebuah hotel. Sebelum memasuki hotel, korban secara tegas meminta kepada pelaku agar pengobatan yang dilakukan hanya sebatas pembersihan spiritual dan tidak melibatkan tindakan pelecehan seksual. Permintaan korban tersebut secara lisan disetujui oleh pelaku. Namun, di dalam kamar hotel, pelaku justru melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
"Pelaku melanggar kepercayaan korban dan melakukan perbuatan yang sangat tercela," tegas Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi, khususnya di dunia maya. Kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama yang menawarkan jasa atau bantuan yang tidak masuk akal. Penting untuk selalu waspada terhadap modus penipuan dan kejahatan yang semakin beragam dan canggih.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi keberanian korban yang telah melaporkan kejadian ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan dan polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga pelaku mendapat sanksi yang setimpal.
Berikut poin penting yang perlu diingat:
- Pelaku memanfaatkan media sosial (Facebook dan WhatsApp) untuk mendekati korban.
- Modus operandi pelaku adalah dengan mengaku sebagai dukun yang dapat mengusir guna-guna.
- Perbuatan pelaku terjadi setelah korban diajak ke hotel dengan dalih ritual pengobatan.
- Pelaku dijerat dengan UU TPKS dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
- Polisi menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan serupa di media sosial.
Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya edukasi dan literasi digital bagi masyarakat, agar tidak mudah menjadi korban kejahatan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi. Penting juga untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menggiurkan, terlebih jika berhubungan dengan hal-hal mistis atau supranatural.