Dua Balita di Bekasi Menjadi Korban Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Pemerintah Kota Bertanggung Jawab Penuh
Dua Balita di Bekasi Menjadi Korban Obat Kedaluwarsa dari Puskesmas, Pemerintah Kota Bertanggung Jawab Penuh
Kota Bekasi tengah menghadapi sorotan tajam menyusul kasus dua balita yang menjadi korban akibat mengonsumsi obat kedaluwarsa yang diberikan di sebuah puskesmas. Kejadian ini telah memicu kemarahan publik dan mendesak pemerintah kota untuk mengambil tindakan tegas. Kedua korban, masing-masing berusia delapan bulan dan satu tahun, saat ini dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid setelah mengalami reaksi buruk setelah mengonsumsi obat paracetamol yang telah melewati masa kedaluwarsanya.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada keluarga korban dan masyarakat Kota Bekasi atas kelalaian petugas puskesmas yang mengakibatkan insiden ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan bertanggung jawab penuh atas perawatan medis kedua balita hingga mereka dinyatakan pulih sepenuhnya. "Kedua pasien saat ini dalam kondisi membaik dan diperkirakan akan sembuh dalam waktu dua hingga tiga hari," ujar Tri Adhianto dalam konferensi pers, Sabtu (15/3/2025). Pemerintah kota juga memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan kedua korban.
Investigasi awal menunjukkan bahwa pemberian obat kedaluwarsa tersebut merupakan hasil dari kelalaian petugas puskesmas yang tidak memeriksa tanggal kedaluwarsa obat sebelum diberikan kepada pasien. Hal ini merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal di fasilitas kesehatan tersebut. Wali kota menekankan bahwa kelalaian ini tidak bisa ditolerir karena telah membahayakan nyawa dua anak kecil. "Kelalaian petugas kesehatan ini tidak dapat diterima. Ini adalah masalah nyawa, dan kita tidak bisa membiarkannya terjadi lagi," tegas Tri Adhianto.
Lebih lanjut, Tri Adhianto mengungkapkan bahwa sistem penyaluran obat di puskesmas tersebut masih menggunakan metode manual, sehingga rentan terhadap kesalahan. Ia menginstruksikan kepada kepala puskesmas untuk segera mengevaluasi seluruh mekanisme penyaluran obat dan menerapkan sistem yang lebih terkomputerisasi dan otomatis untuk mencegah terulangnya insiden serupa. "Seharusnya kan ada penghapusan jika obat tersebut sudah kedaluwarsa, gunakan sistem supaya lebih otomatis, ada datanya dan tidak lagi manual," imbuhnya. Evaluasi ini mencakup pelatihan ulang bagi seluruh petugas kesehatan mengenai SOP yang benar, termasuk cara memeriksa dan memastikan keabsahan obat sebelum diberikan kepada pasien.
Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu yang anaknya mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah mengonsumsi obat paracetamol yang diperoleh dari Posyandu Kelurahan Jakasampurna pada Senin (10/3/2025). Setelah memeriksa botol obat, ibu tersebut menyadari bahwa obat tersebut telah kedaluwarsa sejak Februari 2023. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwenang dan memicu penyelidikan menyeluruh terhadap puskesmas terkait.
Langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah kota untuk mencegah kejadian serupa termasuk audit menyeluruh terhadap persediaan obat di seluruh puskesmas di Kota Bekasi, peningkatan pelatihan dan pengawasan bagi petugas kesehatan, serta implementasi sistem manajemen obat yang lebih modern dan terintegrasi. Pemerintah kota juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan obat-obatan di fasilitas kesehatan di wilayahnya.
Insiden ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dan penerapan SOP yang tegas dalam pengelolaan obat-obatan di semua fasilitas kesehatan untuk memastikan keselamatan pasien. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya peran orangtua dalam selalu memeriksa tanggal kadaluwarsa obat sebelum diberikan kepada anak-anak mereka.