Revisi UU TNI: Rapat Panja di Hotel Fairmont, Prosedur Pembahasan Diutamakan

Revisi UU TNI: Rapat Panja di Hotel Fairmont, Prosedur Pembahasan Diutamakan

Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki babak baru dengan digelarnya rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025). Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menekankan pentingnya mementingkan prosedur pembahasan RUU, bukan sekadar mengejar target penyelesaian sebelum Lebaran.

"Target penyelesaian sebelum Lebaran saya pahami. Namun, yang utama adalah mematuhi prosedur pembuatan undang-undang. Prosesnya harus teliti dan detail, tidak boleh ada yang terlewatkan," tegas Hasanuddin kepada awak media di lokasi rapat. Ia menambahkan bahwa rapat Panja yang berlangsung menjalankan semua tahapan dengan diskusi yang intensif dan mendalam untuk membahas tiap poin dalam RUU ini. Kecepatan penyelesaian bukanlah prioritas utama, asalkan prosesnya berjalan sesuai aturan dan memperhatikan semua aspek yang penting.

Hasanuddin menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara detail dan cermat. Prosesnya tidak asal ketok palu, melainkan melibatkan diskusi intensif untuk menghasilkan RUU yang komprehensif dan berkualitas. Ia mengatakan bahwa walaupun ada target waktu, hal itu bukan menjadi patokan utama, yang terpenting adalah kelengkapan proses dan kualitas hasil pembahasan. Keputusan apakah RUU selesai sebelum atau sesudah Lebaran menjadi konsekuensi dari proses pembahasan yang dilakukan.

Terkait lokasi rapat di hotel bukan gedung parlemen, Hasanuddin menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR. "Itu tanyakan ke Pak Sekjen, bukan urusan saya," ujarnya singkat. Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengungkapkan harapan agar revisi UU TNI dapat selesai pada bulan Ramadan ini. Ia juga menjelaskan tiga pasal utama yang akan direvisi, yaitu mengenai kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 43).

Sjafrie menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan petunjuk mengenai revisi ini, khususnya tentang keharusan pensiun dini bagi prajurit yang ditugaskan di kementerian/lembaga. Prajurit harus pensiun terlebih dahulu sebelum ditugaskan di instansi sipil, dengan pertimbangan loyalitas, kapabilitas, dan eligibilitas yang terukur. Berikut daftar 15 instansi yang dapat ditempati prajurit aktif TNI menurut papar Kemenhan:

  • Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan
  • Sekretariat Militer Presiden
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Dewan Pertahanan Nasional
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Agung
  • Mahkamah Agung

Proses revisi UU TNI ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memperbarui regulasi tentang TNI agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, proses pembahasan yang matang dan berpedoman pada prosedur yang tepat diutamakan daripada mengejar target waktu.