Pemprov Jabar Siap Bebaskan Wajib Pajak dari Beban Pencarian KTP Pemilik Kendaraan Pertama

Pemprov Jabar Sederhanakan Prosedur Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan terobosan baru dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala yang dihadapi sejumlah wajib pajak, terutama terkait kesulitan dalam melacak Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sebelumnya, khususnya untuk kendaraan bekas. Selama ini, banyak wajib pajak yang merasa terbebani oleh proses pencarian KTP pemilik pertama, yang seringkali memakan waktu dan tenaga. Hal ini menjadi hambatan signifikan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemerintah daerah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru. Pergub ini akan secara tegas menyatakan bahwa pencarian data KTP pemilik kendaraan pertama menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan lagi menjadi beban wajib pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi repot mencari data pemilik kendaraan sebelumnya. Proses pencarian data akan ditangani oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat yang akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Disdukcapil selanjutnya akan melakukan konfirmasi data melalui perangkat RT/RW setempat. Sistem ini diyakini akan mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan.

Mekanisme Baru Pembayaran Pajak Kendaraan:

Berikut mekanisme baru yang akan diterapkan:

  • Bapenda Provinsi Jabar akan bertanggung jawab untuk menghubungi dan memperoleh data KTP pemilik kendaraan pertama.
  • Disdukcapil akan memverifikasi data KTP tersebut melalui konfirmasi langsung ke RT/RW setempat.
  • Wajib pajak hanya perlu datang ke kantor Samsat dan melakukan pembayaran pajak kendaraan, tanpa perlu menyediakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa terobosan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat. Dengan menghilangkan beban administrasi yang tidak perlu, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dan mendorong terciptanya sistem pembayaran pajak yang lebih transparan dan akuntabel. Pihaknya telah menginstruksikan Bapenda untuk segera merumuskan dan menerbitkan Pergub tersebut guna memberikan kepastian hukum dan menjalankan sistem baru ini secara efektif.

Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan administrasi pemerintahan. Dengan mempermudah proses pembayaran pajak, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dapat meningkat.