Dua Pria Ditangkap atas Tuduhan Pencurian dengan Modus Penipuan Berkedok Razia Narkoba di Tanah Abang

Dua Pria Ditangkap atas Tuduhan Pencurian dengan Modus Penipuan Berkedok Razia Narkoba di Tanah Abang

Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang berhasil meringkus dua pelaku tindak kejahatan yang beraksi dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian. Kedua tersangka, RE (35) dan HS (35), ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap tiga warga sipil di kawasan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Aksi mereka yang terencana dengan rapih ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kronologi kejadian bermula saat ketiga korban, yang berinisial YWW, F, dan IMY, sedang berjalan kaki di sekitar Kampung Bali. Tiba-tiba, RE muncul dari sisi kiri jalan dan dengan tegas memerintahkan mereka untuk berhenti, bahkan menyuruh mereka berjongkok. Dengan nada mengancam dan gestur tubuh yang mengintimidasi, RE menuduh para korban terlibat transaksi narkoba jenis tramadol. Sikap agresif dan perkataan RE yang meyakinkan menciptakan situasi yang menegangkan bagi para korban, membuat mereka tidak berani melawan.

Tak lama kemudian, HS muncul dan ikut serta dalam aksi kejahatan tersebut. Dengan dalih penggeledahan, HS mengambil telepon seluler dan sebungkus rokok dari saku celana salah satu korban. Lebih lanjut, ia juga mengambil uang tunai sebesar Rp 70.000 dari dompet korban F. Aksi pencurian ini tidak berhenti sampai disitu. RE juga kembali mengambil uang dari dompet korban F, setelah sebelumnya korban tersebut sempat memohon agar pelaku tidak mengambil semua uangnya karena dibutuhkan untuk ongkos pulang.

Selama berlangsungnya aksi kejahatan tersebut, korban IMY mencoba membantah tuduhan terlibat transaksi narkoba, bahkan menjelaskan bahwa mereka sedang mencari makan. Namun, bantahan tersebut justru dibalas dengan ancaman dan intimidasi dari HS yang bahkan terlihat akan menyerang korban secara fisik. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 15 Maret 2025, menyatakan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukuman yang berat menanti kedua pelaku atas tindakan kriminalitas yang telah mereka lakukan dengan modus penipuan yang terencana dan mengelabui korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap kejahatan dengan modus serupa. Penting untuk selalu tenang dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas jika tidak ada bukti identitas yang jelas dan sah.