Pemeriksaan Ahok Ungkap Celah Informasi Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Kantongi Bukti Lebih Banyak
Pemeriksaan Ahok Ungkap Celah Informasi Kasus Korupsi Pertamina: Kejagung Kantongi Bukti Lebih Banyak
Proses pemeriksaan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/3/2025) mengungkapkan disparitas signifikan dalam penguasaan informasi terkait kasus korupsi di tubuh Pertamina. Ahok sendiri mengaku terkejut dengan volume data dan bukti yang dimiliki penyidik Kejagung. Hal ini dikonfirmasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara Gaspol di YouTube Kompas.com, Jumat (14/3/2025). Burhanuddin menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan data dan bukti yang jauh lebih komprehensif dibandingkan informasi yang dimiliki Ahok, sekalipun mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut telah memberikan keterangan selama kurang lebih 10 jam.
Burhanuddin menekankan bahwa keunggulan informasi yang dimiliki Kejagung bukanlah hal yang mengejutkan. Proses investigasi yang telah berjalan selama empat bulan terakhir memungkinkan tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang substansial. Ia menambahkan bahwa pemahaman yang mendalam mengenai anatomi perkara merupakan hal krusial dalam proses penegakan hukum. Kemampuan Kejagung dalam mengungkap kompleksitas kasus ini menunjukkan profesionalitas dan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Sembilan Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi Pertamina ini. Keenam tersangka dari lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya adalah:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan broker, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Total kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara dan melibatkan sejumlah petinggi perusahaan BUMN. Pernyataan Ahok yang mengaku terkejut atas temuan Kejagung semakin mempertegas kompleksitas dan skala besar kasus korupsi Pertamina ini. Kejagung berkomitmen untuk terus mengungkap seluruh fakta dan menuntut para pelaku hingga tuntas.