Kasus Dugaan Asusila Vadel Badjideh: Kejaksaan Segera Terima Berkas Perkara, Penangguhan Penahanan Ditolak
Kasus Dugaan Asusila Vadel Badjideh: Kejaksaan Segera Terima Berkas Perkara, Penangguhan Penahanan Ditolak
Kuasa hukum TikTokers Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, menginformasikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menjerat kliennya. Nasution menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum perayaan Idul Fitri. Pernyataan tersebut disampaikan Nasution seusai bertemu langsung dengan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra, pada Jumat (14/3/2025).
"Berdasarkan pertemuan saya dengan Kanit PPA, AKP Citra, beliau menyampaikan upaya percepatan pelimpahan berkas perkara Vadel ke Kejaksaan sebelum Lebaran," ujar Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan. Meskipun demikian, Nasution enggan merinci detail teknis terkait proses pelimpahan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa pihak kepolisian tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan proses tersebut dalam waktu dekat.
Namun, kabar kurang menggembirakan datang dari permohonan penangguhan penahanan Vadel. Nasution mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan kepada pihak kepolisian telah ditolak. "Permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan kepada Kapolres, Kasat, dan pimpinan lainnya, telah dinyatakan tidak dikabulkan," terang Nasution. Ia mengakui bahwa penolakan tersebut telah diprediksi sebelumnya, mengingat sulitnya menemukan yurisprudensi yang mendukung permohonan tersebut.
"Kami menyadari bahwa peluang untuk penangguhan penahanan memang kecil, dan secara yurisprudensi pun kami menemui kesulitan dalam mencari landasan hukum yang mendukung permohonan tersebut," imbuhnya. Kegagalan memperoleh penangguhan penahanan ini, menurut Nasution, semakin mendesak perlunya percepatan proses hukum agar kliennya segera dapat menjalani persidangan.
Oleh karena itu, Nasution berharap agar proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dapat segera diselesaikan sehingga persidangan dapat segera dimulai. "Jika penangguhan penahanan tidak dikabulkan, kami berharap proses hukum dapat dipercepat agar persidangan segera dilaksanakan," tegas Nasution. Percepatan proses hukum ini menjadi penting agar hak-hak Vadel sebagai tersangka tetap terlindungi, sekalipun dalam situasi penahanan.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025. Proses hukum yang sedang berjalan ini tentunya menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan tindak asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Nasib Vadel Badjideh dan kelanjutan proses hukumnya kini sepenuhnya berada di tangan pihak Kejaksaan dan pengadilan.
Poin-poin penting:
- Berkas perkara Vadel Badjideh akan dilimpahkan ke Kejaksaan sebelum Lebaran.
- Permohonan penangguhan penahanan Vadel ditolak.
- Razman Arif Nasution berharap proses hukum dipercepat agar segera disidangkan.
- Kasus ini dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
- Vadel Badjideh telah ditahan sejak 13 Februari 2025.