Realisasi Program Rumah Subsidi Tembus 129.953 Unit Hingga Maret 2025
Realisasi Program Rumah Subsidi Tembus 129.953 Unit Hingga Maret 2025
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) melaporkan capaian signifikan dalam penyaluran rumah subsidi hingga 13 Maret 2025. Melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tapera, sebanyak 129.953 unit rumah telah direalisasikan. Angka ini terdiri dari 63.261 unit yang telah disalurkan kepada masyarakat dan 66.692 unit yang masih dalam proses pembangunan dan akad kredit. Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penyaluran rumah subsidi sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Maret telah mencapai angka yang cukup menggembirakan. Tercatat 27.528 unit rumah telah disalurkan, sementara 58.551 unit lainnya berada pada tahap pembangunan dan proses akad kredit. BP Tapera menekankan tidak hanya pada kuantitas penyaluran, tetapi juga pada kualitas pembangunan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Untuk memastikan hal tersebut, BP Tapera aktif melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan upaya pengawasan yang dilakukan oleh BP Tapera. "Sejak akhir Februari, kami bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara intensif melakukan kunjungan lapangan ke berbagai lokasi pembangunan rumah subsidi di seluruh Indonesia," ujar Heru. Kunjungan lapangan tersebut menjangkau berbagai wilayah, mulai dari Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku hingga Papua. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas bangunan, berdialog langsung dengan warga penerima manfaat, dan juga pengembang, untuk menemukan solusi terbaik guna meningkatkan kualitas program kedepannya.
Selain kunjungan lapangan, BP Tapera juga secara rutin melakukan pemantauan keterhunian rumah subsidi dan mengevaluasi kinerja bank penyalur pembiayaan Tapera dan FLPP sejak tahun 2022. Kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dan diperkuat oleh Peraturan BP Tapera Nomor 6 Tahun 2021, Pasal 43. Pasal tersebut mengatur kewajiban BP Tapera dalam mengawasi Bank Penyalur dan Perusahaan Pembiayaan Penyalur dalam memenuhi kewajiban operasional yang tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut digunakan untuk meningkatkan kinerja program pembiayaan perumahan bagi MBR secara berkesinambungan. Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam tingkat keterhunian rumah subsidi FLPP. Pada tahun 2022, tingkat keterhunian mencapai 71,62 persen, meningkat menjadi 92,53 persen pada tahun 2023, dan mencapai 93,62 persen pada tahun 2024. "Peningkatan ini mencerminkan kesadaran penerima manfaat yang semakin tinggi," tambah Heru. Pemantauan tingkat keterhunian dilakukan satu tahun setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan. Data validasi rumah subsidi yang terpantau sejak tahun 2022 mencapai 194.720 unit, dengan 168.891 unit di antaranya telah dihuni sesuai ketentuan.
Secara keseluruhan, program rumah subsidi menunjukkan progres yang positif. Komitmen BP Tapera dalam melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program ini dalam menyediakan hunian layak bagi MBR di Indonesia. Ke depan, BP Tapera akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan aksesibilitas program rumah subsidi agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.