Perjuangan Warga Sumenep Menuntut Keadilan Atas Polemik Sertifikat Hak Milik di Kawasan Pesisir
Perjuangan Warga Sumenep Menuntut Keadilan Atas Polemik Sertifikat Hak Milik di Kawasan Pesisir
Warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mengadukan permasalahan sengketa lahan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Aduan ini terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan pesisir dan laut yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. Gema Aksi, gerakan warga yang menolak penerbitan SHM tersebut, menegaskan bahwa penerbitan SHM ini telah melanggar hukum dan meminta ORI untuk turun tangan. Mereka berpedoman pada Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur kewenangan ORI untuk merekomendasikan tindakan perbaikan atas dugaan maladministrasi.
Kuasa hukum warga, Marlaf Sucipto, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 15 Maret 2025, menyampaikan beberapa tuntutan utama. Pertama, ORI diminta untuk menyatakan bahwa penerbitan SHM di atas kawasan pesisir dan laut Dusun Tapakerbau merupakan tindakan maladministrasi. Kedua, ORI didesak untuk merekomendasikan kepada Kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perusakan kawasan lindung dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ketiga, ORI diminta merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk mencabut SHM yang telah diterbitkan karena dinilai tidak sah dan telah menimbulkan konflik berkepanjangan. Keempat, mengacu pada Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008, warga memohon kepada ORI untuk mempublikasikan proses pengaduan dan hasil rekomendasi yang dikeluarkan, mengingat kawasan pesisir dan pantai merupakan ruang publik dan hak publik.
Langkah hukum ini bukan yang pertama kali ditempuh warga. Pada 31 Juli 2024, surat pengaduan telah diajukan kepada ORI Perwakilan Jawa Timur, namun tidak membuahkan hasil. ORI Perwakilan Jawa Timur menyatakan tidak ditemukan maladministrasi, dengan alasan SHM diterbitkan berdasarkan Permohonan Hak dan Program Land Management and Policy Development Program (LMPDP) sebelum berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, warga tetap bersikukuh bahwa penerbitan SHM tersebut telah melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Lebih lanjut, proses hukum juga telah berjalan di tingkat kepolisian. Penyidik Polda Jatim telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Desa Gersik Putih aktif dan sebelumnya, serta pejabat di lingkungan BPN Sumenep. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM di tahun 2009. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada tanggal 17 dan 18 Februari 2025. Total lahan yang menjadi sengketa mencapai 20 hektar, yang meliputi lahan pesisir dan laut Dusun Tapakerbau. Permasalahan ini juga telah diperiksa sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ada keputusan yang memberikan keadilan kepada warga.
Dengan kembali melayangkan surat kepada ORI Pusat, warga berharap agar polemik SHM ini segera menemukan titik terang. Mereka berharap ORI memiliki political will untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Dusun Tapakerbau yang hak-haknya telah terdampak atas penerbitan SHM yang diduga ilegal di kawasan pesisir dan laut tersebut. Tindakan tegas dan transparan dari lembaga terkait sangat diharapkan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang dan memastikan penegakan hukum dijalankan dengan adil.
Tuntutan Warga Dusun Tapakerbau:
- Penetapan penerbitan SHM sebagai maladministrasi.
- Rekomendasi penindakan hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
- Rekomendasi pencabutan SHM yang telah diterbitkan.
- Pengumuman proses pengaduan dan hasil rekomendasi kepada publik.