Pemerintah Pastikan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 untuk Aparatur Negara dan Penerima Tunjangan
Pemerintah Tetapkan Mekanisme Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2025. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, bertujuan untuk memberikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja para abdi negara serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan dimulainya tahun ajaran baru. Besaran dan mekanisme pencairan diatur secara rinci dalam PMK tersebut, memastikan transparansi dan efisiensi dalam proses pendistribusian dana.
Pemerintah menekankan komitmennya untuk memastikan penyaluran THR dan Gaji ke-13 tepat sasaran dan tepat waktu. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berhak menerimanya. Proses pencairan akan dilakukan melalui mekanisme yang telah teruji dan terintegrasi dengan sistem administrasi kepegawaian, guna meminimalisir potensi kesalahan dan penyimpangan.
Kategori Penerima THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
Berikut rincian kategori penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025:
1. Aparatur Negara:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara, termasuk:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, serta DPD
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi
- Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala Perwakilan RI di luar negeri (Duta Besar)
- Pejabat Negara lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
Aparatur negara yang bertugas di luar negeri atau instansi lain namun tetap digaji oleh instansi asal juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
2. Pensiunan dan Penerima Pensiun:
- Pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara
- Janda/duda atau anak dari pensiunan
- Orang tua dari PNS atau Pejabat Negara yang tewas tanpa ahli waris istri/suami atau anak
3. Penerima Tunjangan:
- Penerima Tunjangan Veteran
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- Janda/duda atau anak dari penerima tunjangan tersebut
- Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, TNI, dan Polri
4. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah:
Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berhak menerima THR dan Gaji ke-13 dengan persyaratan:
- Telah bekerja minimal 1 tahun secara penuh dan terus-menerus
- Pendanaannya berasal dari APBN
- Diangkat oleh pejabat berwenang atau telah menandatangani perjanjian kerja
Kategori yang Tidak Berhak Menerima:
PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tidak berhak menerima THR dan Gaji ke-13.
Jadwal Pencairan:
THR akan dicairkan paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau paling lambat setelahnya. Gaji ke-13 akan dicairkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025, atau setelahnya jika terdapat kendala. THR dan Gaji ke-13 tidak akan dipotong iuran atau potongan lainnya dan hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.