Pemkot Surabaya Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas ASN Jelang Libur Lebaran
Pemkot Surabaya Tertibkan Penggunaan Mobil Dinas ASN Jelang Libur Lebaran
Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) memberlakukan kebijakan pengumpulan mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Lebaran Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas dan memastikan seluruh aset Pemkot Surabaya terjaga dengan baik selama periode liburan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan disiplin dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan instruksi resmi terkait pengumpulan mobil dinas tersebut pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Balai Kota Surabaya. Seluruh mobil dinas ASN diwajibkan untuk dikumpulkan paling lambat Jumat, 28 Maret 2025. Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan operasional yang masih dibutuhkan untuk pelayanan publik. Kendaraan operasional ini tetap dapat digunakan hingga 7 April 2025 untuk mendukung pengamanan dan kelancaran selama periode liburan Lebaran. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, terutama perjalanan mudik ke luar kota, ditegaskan sebagai pelanggaran yang akan dikenakan sanksi.
Kebijakan ini mencakup beberapa poin penting:
- Pengumpulan Kendaraan: Mobil dinas akan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, termasuk Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Sistem presensi akan diterapkan untuk memastikan kendaraan tidak dibawa keluar kota.
- Pemantauan Operasional: Mobil dinas yang digunakan untuk operasional di wilayah Kota Surabaya akan tetap dipantau ketat melalui sistem absensi harian.
- Pencegahan Penyalahgunaan: Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan mobil dinas, termasuk penggantian pelat nomor yang dapat mengaburkan jejak penggunaannya.
- Sanksi Pelanggaran: ASN yang terbukti menyalahgunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi akan dijatuhi sanksi tegas, meskipun Wali Kota Eri tidak merinci jenis sanksi yang akan diterapkan. Ia menekankan pentingnya ASN menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah hal yang baru. Pemkot Surabaya telah secara konsisten menerapkan kebijakan serupa setiap tahunnya untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan aset negara. Sistem presensi dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan seluruh mobil dinas dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah, sekaligus menegakkan disiplin bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintahan.
Langkah-langkah pengawasan yang diterapkan diharapkan mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran ASN dalam menggunakan mobil dinas secara bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efisien. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pengelolaan aset untuk memastikan tercapainya tujuan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan aset negara menjadi prioritas utama dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.