RUU KUHAP: Komisi III DPR Pastikan Kewenangan Jaksa Tetap Terjaga

RUU KUHAP: Komisi III DPR Pastikan Kewenangan Jaksa Tetap Terjaga

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait polemik kewenangan jaksa dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Beredarnya draf awal yang membatasi kewenangan jaksa hanya pada penyidikan kasus pelanggaran HAM berat telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa draf tersebut bukanlah versi final dan tidak mencerminkan substansi RUU KUHAP yang tengah dibahas.

Habiburokhman menjelaskan bahwa draf akhir RUU KUHAP mengatur konsep 'penyidik tertentu' yang mencakup berbagai instansi penegak hukum, termasuk Kejaksaan. Hal ini memastikan bahwa kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tetap terjamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa RUU KUHAP bukanlah instrumen untuk mengatur kewenangan khusus suatu instansi dalam menangani jenis tindak pidana tertentu, melainkan sebagai pedoman prosedural dalam proses peradilan pidana.

"RUU KUHAP tidak akan mencabut atau mengubah kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang di luar KUHAP," tegas Habiburokhman. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam menyidik tindak pidana tertentu, seperti yang diatur dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan, tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh RUU KUHAP. Konsep 'penyidik tertentu' dalam RUU KUHAP ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi dan pengawasan yang lebih efektif antar lembaga penegak hukum, termasuk Polri, PPNS, dan instansi lainnya.

Penjelasan lebih lanjut mengenai 'penyidik tertentu' dalam draf akhir RUU KUHAP adalah sebagai berikut:

  • Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
  • Penyidik Tertentu Kejaksaan
  • Penyidik Tertentu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Habiburokhman juga menekankan bahwa draf RUU KUHAP masih dalam proses penyempurnaan dan terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI. Proses pembahasan bersama pemerintah akan memastikan tercapainya harmonisasi dan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM. "Semua masukan akan dipertimbangkan oleh seluruh fraksi dan pemerintah," tambahnya. Ia berharap RUU KUHAP yang dihasilkan dapat menjadi landasan yang kuat dan berimbang dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Perlu diingat bahwa draf awal yang sempat beredar mencantumkan Jaksa hanya sebagai penyidik pada kasus pelanggaran HAM berat. Namun, versi final menghilangkan ambiguitas ini dan menegaskan kembali kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan tugas penyidikannya sesuai aturan yang berlaku. Komisi III DPR akan terus memastikan proses penyempurnaan RUU KUHAP berjalan transparan dan mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan.