Aturan Terbaru THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025: Siapa yang Tidak Berhak Menerima?
Aturan Terbaru THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025: Siapa yang Tidak Berhak Menerima?
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 telah menetapkan pedoman pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. Namun, kebijakan ini menetapkan kriteria ketat terkait penerimaan tunjangan tersebut, sehingga tidak semua aparatur negara berhak menerimanya. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran dana negara tepat sasaran dan efisien.
Kategori PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13
Berdasarkan Pasal 8 PMK Nomor 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori utama PNS yang dikecualikan dari penerimaan THR dan gaji ke-13:
-
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara: PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13. Jenis cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin beristirahat sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara. Karena tidak menerima penghasilan bulanan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mereka otomatis juga tidak berhak atas tunjangan tahunan ini. Hal ini didasarkan pada prinsip keadilan dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
-
PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah: PNS yang ditugaskan di instansi lain, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasannya, juga tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat. Alasannya, penghasilan mereka telah dibebankan pada anggaran instansi tempat mereka bertugas, bukan lagi dari APBN. Kebijakan ini dirancang untuk menghindari duplikasi pembayaran dan memastikan transparansi penggunaan anggaran.
Jadwal Pencairan dan Alokasi Anggaran
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan THR bagi PNS, yaitu dua minggu sebelum Lebaran, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 49,4 triliun, untuk membiayai THR bagi ASN dan pensiunan. Rincian alokasi anggaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Rp 17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Rp 12,4 triliun dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk pensiunan dan penerima pensiun.
- Rp 19,3 triliun untuk ASN Daerah, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ASN Daerah juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, dengan besaran yang bervariasi tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah. Kebijakan ini mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam memberikan kesejahteraan bagi ASN di daerah.
Komponen THR
Komponen THR yang diberikan kepada ASN bervariasi tergantung pada status kepegawaian:
- ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
- Pensiunan ASN: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
- ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan), dan tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan, disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
- Guru dan Dosen: Bagi yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Pemerintah menekankan komitmennya untuk memastikan penyaluran THR dan gaji ke-13 tepat sasaran dan sesuai dengan kemampuan keuangan negara, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.