DPR Siap Bahas RUU KUHAP: Transparansi dan Partisipasi Publik Diutamakan

DPR Siap Bahas RUU KUHAP: Transparansi dan Partisipasi Publik Diutamakan

Komisi III DPR RI menegaskan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) setelah menerima draf final dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Maret 2025. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh lapisan masyarakat.

Setelah menerima draf RUU KUHAP dan DIM dari pemerintah, Komisi III akan segera mendistribusikan dokumen tersebut kepada publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan partisipasi publik dalam proses legislasi, memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan kritik, saran, dan masukan demi penyempurnaan RUU KUHAP. Habiburokhman memastikan bahwa semua masukan yang masuk akan dipertimbangkan dengan seksama oleh Komisi III dalam proses pembahasan selanjutnya.

Kejelasan Kewenangan dan Harmonisasi Hukum:

Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU KUHAP yang tengah dibahas tidak mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. RUU ini difokuskan untuk mengatur tata cara atau prosedur hukum acara pidana, bukan kewenangan substansial penegakan hukum yang telah diatur dalam undang-undang lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Undang-Undang Kejaksaan. RUU KUHAP tidak dimaksudkan untuk mencabut atau mengubah aturan-aturan materiil yang telah ada, kecuali yang berkaitan langsung dengan prosedur acara pidana.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa pengaturan mengenai penyidik Polri, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dan penyidik tertentu dalam RUU KUHAP bertujuan untuk menciptakan koordinasi dan pengawasan yang efektif antar lembaga penegak hukum. Kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Kejaksaan, misalnya dalam UU Tipikor dan UU Kejaksaan, tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh RUU KUHAP.

Penyempurnaan dan Harmonisasi:

Habiburokhman mengakui bahwa draf RUU KUHAP masih dalam tahap penyempurnaan dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan RI. Proses pembahasan RUU KUHAP di DPR RI akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan tercapainya harmonisasi dan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Komisi III berkomitmen untuk mempertimbangkan semua masukan yang masuk dari berbagai kalangan agar RUU KUHAP dapat menjadi instrumen hukum yang adil, efektif, dan melindungi hak-hak warga negara.

Tujuan Utama RUU KUHAP:

Tujuan utama dari RUU KUHAP adalah untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang modern, efisien, transparan, dan berkeadilan. RUU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan asas-asas hukum yang berlaku. Proses pembahasan yang partisipatif dan transparan akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Komisi III DPR berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait dalam proses pembahasan RUU KUHAP. Partisipasi publik dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa RUU ini dapat mengakomodasi aspirasi dan kepentingan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.