Lonjakan Gadai Barang Berharga di Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur di Pegadaian

Lonjakan Gadai Barang Berharga di Bulan Ramadhan: Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur di Pegadaian

Meningkatnya kebutuhan finansial menjelang dan selama bulan Ramadhan turut berdampak pada peningkatan aktivitas gadai barang berharga di Pegadaian. Hal ini terlihat jelas di Pegadaian Cabang Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengalami lonjakan signifikan jumlah nasabah yang menggadaikan aset mereka. Mussarifatun, Kepala Departemen PT Pegadaian Cabang Sidoarjo, mengungkapkan bahwa emas tetap menjadi komoditas paling diminati. Bahkan, terdapat beberapa barang gadai yang cukup unik, seperti tas berbahan emas dan selongsong keris berlapis emas, dengan nilai taksiran mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung kualitas dan berat emasnya.

Syarat dan Prosedur Gadai di Pegadaian

Proses gadai di Pegadaian memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda, tergantung jenis barang jaminan yang ditawarkan. Berikut rinciannya:

Gadai Emas dan Elektronik:

  • Fotocopy KTP yang masih berlaku.
  • Barang jaminan (emas atau elektronik).

Gadai Kendaraan:

  • Fotocopy KTP suami/istri.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Untuk pengusaha mikro/UMKM: Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Untuk pemilik usaha: Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Untuk karyawan: SK Pengangkatan dengan rekomendasi atasan, slip gaji dua bulan terakhir.
  • Pas foto 3x4 suami/istri.
  • Untuk pinjaman di atas Rp 50.000.000: NPWP.
  • Foto tempat kerja dan tempat tinggal.

Gadai Sertifikat:

  • Fotocopy KTP suami/istri.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy surat nikah/surat cerai.
  • Surat keterangan domisili (jika ada).
  • Untuk pinjaman di atas Rp 100.000.000: Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Sertifikat asli (SHM/SHGB).
  • Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku usaha mikro/UMKM, atau KTA/SK karyawan untuk profesional.
  • Usia peminjam minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.

Tata Cara Transaksi Gadai

Proses transaksi gadai di Pegadaian terbagi menjadi beberapa tahapan, yang sedikit berbeda bergantung pada jenis barang jaminan:

Gadai Emas:

  1. Nasabah datang dengan membawa KTP.
  2. Mengisi Formulir Jual Beli Emas dan Formulir Gadai (MULIA).
  3. Memilih denominasi dan tenor.
  4. Membayar sejumlah uang.
  5. Menandatangani Bukti Pembelian Emas dan Akad Gadai (MULIA) bersama petugas Pegadaian.
  6. Emas akan dikembalikan setelah cicilan lunas.

Gadai Kendaraan dan Sertifikat:

  1. Nasabah mengajukan pembayaran cicilan kendaraan/gadai sertifikat.
  2. Analis melakukan verifikasi dokumen, domisili, dan tempat kerja.
  3. Pejabat berwenang memberikan persetujuan.
  4. Pencairan pinjaman dilakukan di outlet Pegadaian.
  5. Nasabah wajib mengangsur setiap bulan.

Gadai Elektronik:

  1. Nasabah datang dengan membawa barang jaminan.
  2. Barang ditaksir oleh penaksir Pegadaian.
  3. Plafon pinjaman ditawarkan kepada nasabah.
  4. Nasabah menerima pinjaman, baik tunai maupun transfer.

Penting untuk Diingat: Nasabah wajib membayar biaya administrasi dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku selama masa gadai. Kegagalan melunasi pinjaman dalam waktu yang ditentukan akan berakibat pada pelelangan barang jaminan oleh Pegadaian untuk melunasi hutang. Pengelolaan keuangan yang baik sangat penting untuk menghindari kehilangan barang jaminan.