Rincian Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2025

Rincian Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2025

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh aparatur negara pada tahun 2025. Alokasi ini mencakup pembayaran THR bagi Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Peraturan tersebut menetapkan bahwa THR diberikan setara dengan gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan melekat yang berlaku. Sumber pendanaan THR ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perhitungan THR untuk Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan jabatan mereka. Besaran gaji pokok diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Gaji pokok Presiden dihitung enam kali lipat gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden, sementara gaji pokok Wakil Presiden dihitung empat kali lipat.

Saat ini, gaji pokok pejabat tertinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan MA adalah Rp 5.040.000 per bulan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka:

  • Gaji Pokok Presiden: 6 × Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan
  • Gaji Pokok Wakil Presiden: 4 × Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan

Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001:

  • Tunjangan Jabatan Presiden: Rp 32.500.000 per bulan
  • Tunjangan Jabatan Wakil Presiden: Rp 22.000.000 per bulan

Dengan demikian, perhitungan THR untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • THR Presiden: Rp 30.240.000 (Gaji Pokok) + Rp 32.500.000 (Tunjangan Jabatan) = Rp 62.740.000
  • THR Wakil Presiden: Rp 20.160.000 (Gaji Pokok) + Rp 22.000.000 (Tunjangan Jabatan) = Rp 42.160.000

Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang mungkin diberikan, sesuai dengan kebijakan pemerintah. Selain Presiden dan Wakil Presiden, penerima THR dan gaji ke-13 lainnya meliputi para menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua dan Wakil Ketua DPR, MPR, DPD, serta anggota legislatif lainnya. Pemberian THR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan memastikan mereka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan optimal. Transparansi dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci penting dalam memastikan penyaluran THR ini berjalan efektif dan akuntabel. Mekanisme pengawasan yang ketat perlu diimplementasikan untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.