Jaringan Pengedar Sabu di Sumbawa Barat Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

Jaringan Pengedar Sabu di Sumbawa Barat Terbongkar, Dua Tersangka Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Poto Tano. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (15/03/2025), dua orang tersangka berhasil diamankan, yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (42) dan seorang pemuda berinisial AD (22), keduanya warga Desa Tebo. Penangkapan ini menandai keberhasilan aparat dalam membongkar sindikat peredaran gelap narkoba yang beroperasi di daerah tersebut.

Penangkapan bermula dari penggerebekan di kediaman AD. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,85 gram. Di bawah tekanan penyidik, AD mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik ST dan keduanya terlibat dalam usaha peredaran narkoba dengan sistem bagi hasil. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah ST dan berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 2,58 gram. Interogasi lebih lanjut terhadap ST mengungkap identitas pemasok sabu, yakni seseorang berinisial SP yang berdomisili di Sumbawa Besar dan memiliki hubungan keluarga dengan ST. Informasi ini menjadi titik awal pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Made Mas Mahayuna, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penindakan. Ia menegaskan komitmen Polres Sumbawa Barat untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap asal usul sabu dan jaringan distribusi yang lebih luas. Polisi berupaya untuk mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan terorganisir ini. Tidak hanya sebatas menangkap para pengedar, polisi juga bertekad untuk membongkar seluruh jaringan yang beroperasi untuk mencegah peredaran narkotika lebih lanjut.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumbawa Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Polres Sumbawa Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.

*Kronologi Singkat: * Penggerebekan di rumah AD, ditemukan sabu 3,85 gram. * Pengakuan AD, sabu milik bersama ST, sistem bagi hasil. * Penggerebekan di rumah ST, ditemukan sabu 2,58 gram. * ST mengaku mendapatkan sabu dari SP (Sumbawa Besar). * Pengembangan kasus berlanjut, penangkapan jaringan terduga masih dalam proses. * Kedua tersangka ditahan, dijerat UU Narkotika, ancaman hukuman berat. * Imbauan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan kerjasama semua pihak untuk memberantasnya. Komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan tersebut patut diapresiasi, namun masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman bahaya narkotika.