Disdik Jabar Terbitkan Aturan Perpisahan Sekolah Sederhana, Larang Pungli dan Tegaskan Sanksi
Disdik Jabar Terbitkan Aturan Perpisahan Sekolah Sederhana, Larang Pungli dan Tegaskan Sanksi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa di tingkat SMA/SMK/SLB se-Jabar tahun ajaran 2025. SE yang diterbitkan pada 25 Februari 2025 ini menekankan pentingnya penyelenggaraan acara perpisahan yang sederhana, efisien, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan terlaksananya aturan ini.
Dalam SE tersebut, Disdik Jabar secara tegas melarang segala bentuk pungutan biaya kepada siswa dan orang tua terkait acara perpisahan. Acara tersebut, lanjut Wahyu, harus dirayakan secara sederhana, berfokus pada nilai-nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap capaian para siswa. Sekolah diimbau untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di lingkungan sekolah agar biaya yang dikeluarkan dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim pendidikan yang adil dan merata.
Lebih lanjut, SE ini juga memberikan arahan kepada kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan. Mereka justru diinstruksikan untuk memfasilitasi dan memberikan arahan yang tepat kepada siswa dalam merencanakan acara perpisahan tersebut. Sekolah juga didorong untuk melakukan pengawasan ketat dan berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma ketertiban selama acara perpisahan berlangsung.
Sebagai bagian dari kebijakan Pemprov Jabar, kepatuhan terhadap SE ini menjadi wajib bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disdik Jabar. Wahyu Mijaya menyampaikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, bagi sekolah swasta atau yang diselenggarakan oleh yayasan, ketentuan pelaksanaan perpisahan diserahkan kepada kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan. Hal ini memberikan keleluasaan bagi sekolah swasta untuk mengatur pelaksanaan acara perpisahan sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing, namun tetap diharapkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kesederhanaan dan menghindari praktik pungli.
Disdik Jabar berharap dengan diterbitkannya SE ini, pelaksanaan acara perpisahan siswa di sekolah-sekolah di Jawa Barat dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan yang diharapkan. Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat di Jawa Barat. Dengan adanya pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, diharapkan praktik pungli dapat diminimalisir dan acara perpisahan dapat menjadi momen yang berkesan bagi siswa tanpa beban finansial yang memberatkan.