Mantan Guru di Purworejo Terjerat Jerat Penipuan Oknum Istri TNI, Kehilangan Ratusan Juta Rupiah
Mantan Guru di Purworejo Jadi Korban Penipuan Miliaran Rupiah yang Dilakukan Oknum Istri TNI
Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, tengah dihebohkan oleh kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum Persit, istri anggota TNI AD, yang telah mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi sejumlah pensiunan, termasuk seorang mantan guru bernama Pariyono (65). Pariyono, yang kini terpaksa beralih profesi menjadi buruh tani untuk menghidupi keluarganya, kehilangan uang senilai Rp 300 juta akibat ulah pelaku, Dwi Rahayu. Kejadian ini terjadi pada tahun 2022 dan telah menjerat Pariyono dalam lingkaran utang ratusan juta rupiah. Kehilangan ini bukan hanya berdampak pada kondisi ekonomi, tetapi juga mencoreng martabatnya sebagai mantan guru, sehingga ia mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan baru.
Modus penipuan yang dilakukan Dwi Rahayu cukup licik. Ia menjanjikan keuntungan investasi yang menggiurkan dari pembangunan fiktif sebuah rest area di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Para korban, yang sebagian besar merupakan pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda, diiming-imingi bagi hasil yang mencapai Rp 4 hingga Rp 5 juta. Karena tak memiliki uang tunai, Dwi Rahayu menawarkan solusi kredit dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun. Ironisnya, setelah uang cair, SK pensiun korban justru digadaikan, meninggalkan para korban tanpa penghasilan dan terbebani utang. Setidaknya 104 pensiunan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 26,9 miliar. Saat ini, SK pensiun Pariyono masih tertahan di salah satu lembaga perbankan di Purworejo, membuatnya belum bisa menikmati hak pensiunnya.
Kesulitan Pariyono setelah Penipuan:
Kehilangan uang sebesar itu telah mengubah kehidupan Pariyono secara drastis. Sebagai mantan guru, ia merasa kesulitan mencari pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. Stigma dan rasa segan dari masyarakat menjadi hambatan. Sebagai jalan keluar, Pariyono kini menggantungkan hidupnya dengan menjadi buruh tani, bekerja di sawah milik orang lain dengan sistem bagi hasil. Kondisi ini menggambarkan dampak nyata penipuan tersebut terhadap kehidupan korban yang begitu tragis dan menyayat hati.
- Pariyono kehilangan Rp 300 juta dari total Rp 330 juta yang dicairkan.
- SK pensiun Pariyono masih menjadi jaminan di perbankan.
- Pariyono bekerja sebagai buruh tani untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Ia mengalami kesulitan mencari pekerjaan karena statusnya sebagai mantan PNS guru.
Langkah Hukum dan Imbauan Kewaspadaan:
Kuasa hukum para korban, Erni Azanaryati, menyatakan telah mewakili 104 korban dan terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Kasus ini menjadi sorotan penting tentang betapa rentannya para pensiunan terhadap modus penipuan yang terorganisir dan menggiurkan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas dan selalu melakukan verifikasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar tanpa memahami risiko yang ada.
Kasus penipuan yang dilakukan Dwi Rahayu ini bukan hanya kasus kriminal biasa, tetapi juga cerminan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap praktik investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Pihak berwajib diharapkan dapat menindak tegas pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.