Kebijakan Tambang untuk Pesantren: Menunggu Arahan Presiden Prabowo
Kebijakan Tambang untuk Pesantren: Menunggu Arahan Presiden Prabowo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan meminta arahan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada pesantren. Pernyataan ini disampaikan Bahlil usai memberikan keterangan di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (15/3/2025). Saat ini, pemerintah telah menerbitkan izin pengelolaan tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, namun kebijakan serupa untuk pesantren masih memerlukan kajian dan persetujuan lebih lanjut dari Presiden.
Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pengelolaan sumber daya alam. Ia menekankan peran penting ulama dalam sejarah Indonesia, khususnya sebelum kemerdekaan, dan menilai bahwa pasca kemerdekaan, pengelolaan sumber daya alam cenderung terkonsentrasi di tangan segelintir pihak. Pemberian izin ini, menurutnya, merupakan bentuk keadilan dan pengakuan atas kontribusi ormas keagamaan dalam pembangunan bangsa. Sebagai contoh, Nahdlatul Ulama (NU) telah menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara Muhammadiyah dijadwalkan akan menerima IUP sebelum akhir Maret 2025.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang telah disahkan DPR RI pada Selasa (18/2/2025) membuka peluang bagi berbagai entitas untuk mengelola tambang. Revisi ini antara lain mengubah skema pemberian IUP dari lelang menjadi mekanisme prioritas dan memberikan kesempatan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), dan ormas keagamaan. Menariknya, wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi telah dibatalkan. Perguruan tinggi kini dapat mengelola tambang melalui kerjasama dengan badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, atau swasta.
Meskipun pemerintah dan DPR telah menyepakati pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, izin untuk pesantren masih menunggu keputusan final dari Presiden Prabowo. Keputusan ini akan menentukan apakah pesantren juga akan mendapatkan akses ke pengelolaan sumber daya alam, selaras dengan tujuan pemerataan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus mendorong partisipasi yang lebih luas dari berbagai elemen masyarakat dalam sektor pertambangan. Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.
Berikut poin-poin penting perubahan UU Minerba:
- Skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) diubah dari lelang menjadi mekanisme prioritas.
- Izin tambang diberikan kepada UMKM, koperasi, BUMD, dan ormas keagamaan.
- Wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dibatalkan; perguruan tinggi dapat mengelola tambang melalui BUMN, BUMD, atau swasta.