29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi: Mencari Kepastian Hukum Performing Rights
29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi: Mencari Kepastian Hukum Performing Rights
Sebanyak 29 musisi Indonesia, tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), telah resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregister dengan nomor 38/PUU-XXIII/2025 ini diajukan sebagai upaya untuk menyelesaikan polemik dan kegaduhan yang berkembang di publik terkait regulasi izin pertunjukan lagu (performing rights) dan mekanisme royalti. Kuasa hukum para musisi, Panji Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah konstitusional ini ditempuh sebagai respon terhadap informasi yang simpang siur dan upaya-upaya yang dinilai mengganggu penegakan hukum yang berlaku.
"Kegaduhan di ruang publik saat ini terkait isu ini sudah sangat luar biasa," ujar Panji dalam wawancara di Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025). "Banyak misinformasi dan agitasi yang beredar, sehingga kami memilih jalur hukum yang tepat untuk mencari kejelasan dan kepastian. Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga agar penegakan hukum tidak ternodai oleh kepentingan-kepentingan tertentu." Panji menekankan komitmen para musisi untuk menghormati dan mematuhi putusan MK, apapun hasilnya.
Permohonan uji materi ini menyasar lima pasal dalam UUHC, yakni:
- Pasal 9 ayat (3)
- Pasal 23 ayat (5)
- Pasal 81
- Pasal 87 ayat (1)
- Pasal 113 ayat (2)
Para pemohon tidak menginginkan perubahan substansial UUHC. Mereka mengajukan permohonan penjelasan tambahan (extended explanation) terhadap pasal-pasal tersebut agar tidak terjadi penafsiran yang beragam dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri musik. "Undang-Undang ini secara prinsip sudah baik," jelas Panji. "Namun, permasalahan muncul dari formulasi dan penyusunan kata (wordings) yang memungkinkan tafsir yang berbeda-beda. Dengan penjelasan tambahan, diharapkan ambiguitas ini dapat dihilangkan dan menciptakan kepastian hukum yang lebih jelas."
Panji menilai langkah yang ditempuh oleh Armand Maulana dan 28 musisi lainnya ini merupakan cara yang elegan dan terukur dalam menghadapi permasalahan hukum yang kompleks. Ia juga menegaskan komitmen para pemohon untuk sepenuhnya menerima dan mematuhi putusan MK, bahkan jika putusan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan mereka. "Kami hanya menginginkan kepastian hukum," tegas Panji. "Apapun putusan MK, kami akan patuh dan menjalankannya." Dengan mengajukan uji materi ini, para musisi berharap mendapatkan kejelasan hukum yang akan menciptakan iklim industri musik yang lebih sehat dan tertib.