Puan Maharani Desak Perlindungan Maksimal dan Hukuman Berat bagi Tersangka Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Desakan Perlindungan Korban dan Hukuman Berat atas Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Puan menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum individual, melainkan juga cerminan besarnya tantangan dalam memerangi kejahatan seksual di Indonesia. Ia menekankan perlunya hukuman berat dan tanpa toleransi bagi pelaku, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pernyataan ini disampaikan Puan pada Sabtu, 15 Maret 2025, menyusul penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila.
Lebih lanjut, Puan menyoroti pentingnya pengawalan proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi korban, terutama anak-anak yang rentan mengalami trauma jangka panjang. Kegagalan negara dalam memberikan keadilan dan pencegahan, kata Puan, hanya akan berujung pada terulangnya kasus serupa. Puan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban, sesuai dengan amanat UU TPKS, termasuk akses terhadap layanan pemulihan trauma secara komprehensif, pendampingan psikologis, dan dukungan dari lembaga-lembaga terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tuntutan Aksi Nyata dan Pencegahan:
Ia mengecam tindakan biadab yang dilakukan oleh AKBP Fajar, seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru melakukan kejahatan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hukum. Puan menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan bukanlah sekadar wacana, melainkan prioritas utama kebijakan negara. Ia mendesak agar kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual, termasuk melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Langkah Hukum dan Etik:
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar baik secara pidana maupun etik. Sidang etik terhadap AKBP Fajar dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025. Langkah tegas ini, menurut Puan, perlu didukung oleh seluruh pihak terkait agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Puan pun berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi para korban dan masyarakat dapat kembali mempercayai penegakan hukum di Indonesia.
Komitmen Perlindungan Korban:
Lebih jauh, Puan menggarisbawahi pentingnya dukungan psikososial bagi para korban anak. Ia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas trauma yang dialami anak-anak korban dan menekankan perlunya terapi psikososial untuk membantu mereka memulihkan diri dari dampak psikologis jangka panjang. Puan juga berharap dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
Catatan: Informasi tentang penahanan AKBP Fajar di Bareskrim Polri dan rilis kasus sebelumnya telah diintegrasikan ke dalam narasi berita.