Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Mewah: DPR Tegaskan Sesuai Aturan dan Prosedur

Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Mewah: DPR Tegaskan Sesuai Aturan dan Prosedur

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, sebuah hotel mewah bintang lima di Jakarta. Rapat yang berlangsung selama dua hari tersebut menuai sorotan publik, terutama di tengah upaya pemerintah untuk mengefisiensikan anggaran. Indra Iskandar menegaskan bahwa pemilihan lokasi rapat tersebut sepenuhnya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku di DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Tata Tertib DPR RI Pasal 254, rapat dengan urgensi tinggi dan sifat maraton, seperti pembahasan revisi UU TNI, diizinkan untuk diselenggarakan di luar gedung DPR RI dengan persetujuan pimpinan. Pemilihan Hotel Fairmont, menurutnya, telah melalui proses penjajakan dan pertimbangan yang matang. Hotel tersebut dinilai memenuhi standar biaya masukan (SBM) DPR RI dan mampu menyediakan fasilitas yang memadai untuk mendukung kelancaran rapat yang intensif. Kepemilihan hotel juga mempertimbangkan kenyamanan dan waktu istirahat para anggota Panja, mengingat rapat berlangsung selama dua hari penuh dan menuntut konsentrasi tinggi.

"Pemilihan lokasi rapat telah mempertimbangkan beberapa faktor penting, termasuk urgensi pembahasan, durasi rapat yang panjang, dan kebutuhan akan tempat istirahat yang memadai untuk para anggota Panja," ujar Indra Iskandar. Ia menambahkan bahwa setiap anggota Panja diberikan kamar masing-masing untuk memastikan mereka memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum kembali melanjutkan pembahasan revisi UU TNI pada hari berikutnya.

Revisi UU TNI sendiri mencakup beberapa poin penting, termasuk penyesuaian masa dinas keprajuritan. Usulan revisi ini bertujuan untuk memperpanjang masa dinas bintara dan tamtama hingga usia 58 tahun, serta perwira hingga usia 60 tahun. Terdapat pula kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Selain itu, revisi juga akan mengatur ulang penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan penempatan prajurit TNI di berbagai instansi pemerintah.

Lebih lanjut, Indra Iskandar menekankan bahwa seluruh proses pemilihan lokasi rapat, termasuk pengeluaran biaya, telah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di DPR RI. Ia menggarisbawahi pentingnya mengutamakan efektivitas dan efisiensi dalam pembahasan revisi UU TNI yang berdampak luas bagi sistem pertahanan negara. Proses tersebut, menurutnya, telah memastikan tercapainya hasil yang optimal dalam waktu yang relatif singkat.

DPR RI berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatannya. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada publik mengenai alasan di balik pemilihan lokasi rapat Panja revisi UU TNI di Hotel Fairmont.

Rincian Revisi UU TNI:

  • Perpanjangan Masa Dinas: Bintara dan Tamtama hingga 58 tahun, Perwira hingga 60 tahun, dan kemungkinan hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional.
  • Penempatan Prajurit Aktif: Penyesuaian aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.