Gelombang PHK di Awal 2025: 60 Ribu Buruh Kehilangan Pekerjaan, KSPI Desak Pemerintah Bentuk Satgas

Gelombang PHK Awal 2025: 60 Ribu Buruh Terdampak, KSPI Desak Intervensi Pemerintah

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan angka PHK yang mengkhawatirkan di awal tahun 2025. Hingga dua bulan pertama tahun ini, tercatat sekitar 60.000 buruh telah kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh kurang lebih 50 perusahaan di berbagai sektor industri. Angka ini mencerminkan situasi ekonomi yang menekan dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut situasi ini sebagai gelombang PHK besar-besaran yang terus meningkat secara signifikan.

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah PHK massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, permasalahan PHK bukan hanya terpusat pada perusahaan tersebut. Data yang dikumpulkan KSPI menunjukkan bahwa setidaknya 37 perusahaan telah melakukan PHK tanpa memberikan kepastian pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh yang terkena dampak. Laporan-laporan dari berbagai daerah di Jawa yang masuk ke Posko KSPI dan Partai Buruh memperkuat data ini, termasuk laporan dari para buruh Sritex yang mempertanyakan janji pemerintah terkait pembayaran THR sebelum H-7 Lebaran. Kredibilitas pemerintah pun dipertanyakan atas ketidaksesuaian janji tersebut dengan laporan yang diterima KSPI.

Lebih lanjut, data KSPI menunjukkan adanya 44.069 buruh yang belum menerima pesangon dan THR dari 37 perusahaan tersebut. Data ini masih ditambah lagi dengan 16.000 buruh dari 13 perusahaan lain yang saat ini sedang dalam proses verifikasi. Sektor industri yang terdampak PHK massal ini cukup beragam, termasuk sektor kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (termasuk startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif (truk/dump truck).

Kasus PHK ini tidak hanya menyoroti hilangnya mata pencaharian para buruh, tetapi juga adanya intimidasi yang dialami beberapa mantan buruh PT Sritex. Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh, Lukman Hakim, melaporkan adanya intimidasi dan ancaman penculikan yang membuat beberapa eks-buruh takut untuk kembali ke Posko dan menandatangani surat kuasa untuk proses advokasi hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan bagi para buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan sedang memperjuangkan hak-hak mereka.

Menanggapi situasi yang mencemaskan ini, KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera membentuk Satgas PHK. Pembentukan satgas ini dianggap krusial untuk menangani masalah PHK secara menyeluruh, termasuk memastikan pembayaran THR dan pesangon bagi buruh yang terkena dampak PHK. Said Iqbal menegaskan tuntutan agar Kementerian Ketenagakerjaan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran. Ketidakhadiran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini dinilai sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

Sektor Industri Terdampak PHK: * Industri Kelapa Sawit * Tekstil, Garmen, Sepatu * Elektronik * Industri Jasa dan Perdagangan (Startup dan Retail) * Industri Otomotif (Truk/Dump Truck)