RUU TNI: Perluasan Peran TNI dalam OMSP, Termasuk Penanggulangan Narkoba dan Keamanan Siber

RUU TNI: Perluasan Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah memasuki babak baru dengan penambahan substansi tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perubahan ini, yang dibahas intensif oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI, memperluas cakupan peran TNI, mencakup penanganan masalah narkoba dan pengamanan siber. Anggota Komisi I DPR RI, Utut Adianto dan TB Hasanuddin, memberikan penjelasan terkait perluasan tugas ini, menekankan bahwa hal ini tidak akan tumpang tindih dengan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Utut Adianto menegaskan bahwa penambahan poin dalam pasal 7 ayat 2b UU TNI ini didasarkan pada kebutuhan riil, khususnya di wilayah perbatasan negara. Ia membantah kekhawatiran akan terjadinya tumpang tindih dengan tugas Polri. Menurutnya, Polri fokus pada penegakan hukum dan Kamtibmas, sementara peran TNI lebih kepada dukungan operasional dan bantuan dalam konteks OMSP. Meskipun demikian, Utut belum merinci mekanisme teknis pelaksanaan tugas baru TNI dalam penanggulangan narkoba, dengan alasan masih dalam tahap pembahasan teknis lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa penjelasan rinci akan diberikan melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

TB Hasanuddin menambahkan bahwa revisi UU TNI ini menambah jumlah jenis OMSP dari 14 menjadi 17 jenis. Tiga jenis OMSP baru tersebut antara lain:

  • Bantuan Pertahanan Siber: TNI akan membantu pengamanan siber pemerintah, terutama yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Prajurit TNI yang memiliki keahlian di bidang siber akan dikerahkan untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional.
  • Penanggulangan Narkoba: TNI akan dilibatkan dalam penanggulangan masalah narkoba. Namun, Hasanuddin menegaskan, TNI tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terkait narkoba. Peran TNI akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden (Perpres), yang akan merinci bentuk perbantuan dan batasan kewenangan.
  • Tugas-tugas lain: Penambahan jenis OMSP lainnya, rinciannya belum dijelaskan secara rinci, masih menunggu proses pembahasan lebih lanjut.

Hasanuddin menekankan bahwa peran TNI dalam penanggulangan narkoba akan difokuskan pada perbantuan kepada pemerintah, tanpa intervensi terhadap proses penegakan hukum yang menjadi domain Polri. Regulasi lebih lanjut mengenai mekanisme perbantuan dan kerjasama antar lembaga terkait akan diatur melalui Perpres. Hal ini memastikan bahwa peran TNI dalam OMSP tetap berada dalam koridor hukum dan tidak tumpang tindih dengan tugas dan wewenang instansi lain.

Daftar 14 Jenis OMSP Sebelum Revisi (berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004):

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Mengatasi aksi terorisme
  4. Mengamankan wilayah perbatasan
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

Proses revisi UU TNI ini menunjukkan upaya untuk menyesuaikan peran TNI dengan tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks, termasuk ancaman siber dan peredaran narkoba.