Gubernur Jabar Terbitkan Pergub untuk Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Jabar Terbitkan Pergub untuk Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi bersiap menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang bertujuan menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil sebagai respon atas kendala yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu poin krusial dalam Pergub tersebut adalah penghapusan persyaratan wajib pajak untuk mencari Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban administrasi dan mempercepat proses pembayaran pajak.

Selama ini, banyak wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam mencari KTP pemilik kendaraan pertama, khususnya untuk kendaraan bekas. Hal ini menambah kompleksitas proses pembayaran pajak yang seharusnya efisien dan mudah. Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pencarian data pemilik pertama merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemungut pajak, bukan kewajiban wajib pajak. "Mencari KTP pemilik pertama bukanlah beban masyarakat, melainkan kewajiban kami sebagai penyelenggara negara," tegas Gubernur Dedi dalam keterangan persnya pada Sabtu, 15 Maret 2025. Pernyataan ini menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pelayanan publik yang optimal dan berorientasi pada kemudahan bagi masyarakat.

Untuk merealisasikan rencana ini, Gubernur Dedi Mulyadi telah berkoordinasi intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Bapenda ditugaskan untuk merumuskan regulasi yang tertuang dalam Pergub tersebut secara detail dan komprehensif. Seluruh proses administrasi, termasuk pencarian data pemilik kendaraan pertama, akan ditangani oleh Pemprov Jabar melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus dokumen-dokumen tersebut secara mandiri.

Selain menyederhanakan proses administrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga terus berupaya untuk memberikan kemudahan dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Saat ini, pembayaran pajak kendaraan roda dua dan empat dapat dilakukan secara mencicil melalui aplikasi T Samsat. Langkah ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang mungkin memiliki keterbatasan finansial dalam melunasi kewajiban pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak. Penerbitan Pergub ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru dalam pelayanan publik di bidang perpajakan, sehingga proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan, sekaligus memberikan layanan terbaik kepada seluruh masyarakat Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan penyempurnaan dalam sistem perpajakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan sistem yang lebih efisien, diharapkan akan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.

Berikut poin-poin penting dalam Pergub yang akan diterbitkan:

  • Penghapusan kewajiban mencari KTP pemilik pertama kendaraan.
  • Penanganan seluruh administrasi oleh Pemprov Jabar melalui Samsat.
  • Kemudahan pembayaran pajak melalui aplikasi T Samsat, termasuk opsi pembayaran mencicil.
  • Peningkatan layanan publik dan transparansi dalam proses pembayaran pajak.
  • Upaya peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.