Praktik Pungli Ormas: Ancaman Serius Bagi Iklim Investasi Indonesia

Praktik Pungli Ormas: Ancaman Serius Bagi Iklim Investasi Indonesia

Selama puluhan tahun, para pengusaha di Indonesia menghadapi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Praktik ini telah menjadi beban yang signifikan, menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim investasi yang tidak kondusif. Pungli tersebut, yang seringkali dilakukan dengan dalih menjaga keamanan dan ketertiban, semakin marak menjelang hari raya, dengan para pengusaha dipaksa membayar tunjangan hari raya (THR) secara paksa. Fenomena ini telah menimbulkan keresahan yang meluas di kalangan pelaku usaha.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menyoroti fokus pemerintah yang selama ini tertuju pada infrastruktur dan insentif pajak sebagai faktor penghambat investasi. Padahal, lanjut Sanny, kepastian hukum dan keamanan operasional bisnis merupakan hal yang jauh lebih krusial bagi investor. "Pemerintah selalu membahas infrastruktur dan insentif pajak, padahal masalah sehari-hari yang dihadapi pengusaha adalah ancaman dan intimidasi dari oknum ormas," ujarnya. Upaya pemerintah untuk menarik investasi asing melalui promosi di luar negeri dinilai tidak akan efektif selama praktik pungli oleh ormas masih merajalela. "Segala promosi di luar negeri akan sia-sia jika investor dihadapkan pada praktik pungli begitu mereka masuk ke Indonesia," tegas Sanny. Selain pungutan liar, oknum ormas juga kerap memaksakan diri menjadi vendor proyek, seperti katering dan pengelolaan limbah, tanpa melalui proses tender yang transparan dan akuntabel. Hal ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan merugikan pengusaha yang taat aturan.

Upaya Pemerintah Mengatasi Masalah

Menanggapi keresahan pengusaha tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah berupaya untuk memberikan solusi. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong kawasan industri strategis untuk masuk dalam kategori objek vital negara yang mendapatkan pengamanan langsung dari Kepolisian. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi investasi. "Kemenperin telah mengupayakan beberapa industri strategis untuk masuk kategori objek vital," kata Febri. Ia menambahkan bahwa Kemenperin juga telah menerima laporan tentang keterlibatan ormas yang diduga menghambat investasi manufaktur. Febri menekankan pentingnya kepastian hukum untuk mencegah membesarnya biaya investasi akibat praktik pungli dalam pendirian pabrik.

Ancaman terhadap Iklim Investasi

Praktik pungli oleh oknum ormas merupakan ancaman serius bagi iklim investasi di Indonesia. Ketidakpastian hukum dan keamanan operasional bisnis akan membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan komprehensif untuk mengatasi masalah ini, diantaranya:

  • Penegakan Hukum yang Tegas: Memberikan sanksi tegas kepada oknum ormas yang terlibat dalam praktik pungli, tanpa pandang bulu.
  • Peningkatan Transparansi: Mendorong transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa di kawasan industri.
  • Penguatan Kelembagaan: Memperkuat pengawasan dan koordinasi antar lembaga terkait untuk mencegah praktik pungli.
  • Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Pemerintah harus memastikan bahwa Indonesia menjadi destinasi investasi yang aman, transparan, dan bebas dari praktik pungli agar tercipta iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.