KPK Pindahkan 11 Kendaraan Mewah Hasil Sita dari Rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan
KPK Pindahkan 11 Kendaraan Mewah dari Rumah Japto Soerjosoemarno ke Rupbasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan sebelas unit kendaraan mewah yang disita dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 4 Maret 2025. Proses pemindahan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyatakan bahwa seluruh kendaraan tersebut telah dipindahkan. Langkah ini menandai tahapan penting dalam proses hukum terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Sebelas kendaraan tersebut, yang beragam merek dan tipenya, antara lain termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, dan Mercedes Benz, disita sebelumnya pada penggeledahan di kediaman Japto Soerjosoemarno di Jakarta Selatan pada Selasa malam, 5 Februari 2025. Selain kendaraan mewah tersebut, KPK juga mengamankan aset lain yang cukup signifikan. Rinciannya meliputi uang tunai senilai Rp 56 miliar dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas), sejumlah dokumen penting, serta barang bukti elektronik. Semua barang bukti tersebut kini telah berada di bawah pengawasan ketat Rupbasan untuk menjaga integritas dan keamanan selama proses hukum berlangsung.
Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam melakukan asset recovery atau pemulihan aset negara yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Juru Bicara KPK menekankan bahwa penyidikan masih berlangsung, sehingga detail terkait mekanisme asset recovery dan keterkaitannya dengan kasus Rita Widyasari masih belum dapat diungkapkan secara rinci untuk menjaga integritas proses hukum. Namun, penyitaan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengembalikan kerugian negara dan menindak tegas pelaku korupsi, termasuk dalam melacak dan mengamankan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
Proses pemindahan aset-aset ini melibatkan koordinasi yang cermat antara tim penyidik KPK dengan pihak Rupbasan. Keamanan dan keutuhan barang bukti menjadi prioritas utama dalam proses pemindahan. KPK memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Publik diajak untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya pada komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Informasi lebih lanjut terkait detail penyidikan dan perkembangan kasus akan disampaikan oleh KPK setelah melewati tahap penyidikan yang lebih lanjut dan memungkinkan untuk dipublikasikan.
Daftar Kendaraan yang Disita:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender
- Toyota Land Cruiser
- Mercedes Benz
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Colt Diesel
- Suzuki (tipe spesifik belum diumumkan)
- Dan beberapa kendaraan lainnya (jumlah total 11 unit)